Example floating
Example floating
DaerahPilkadaPolitik

Soal Gugatan RADG ke PTUN, Ini Tanggapan KPU Kabupaten Gorontalo

×

Soal Gugatan RADG ke PTUN, Ini Tanggapan KPU Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Rasid Sayiu
Foto : Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu,(foto Rollink/Kontras.id).

Kontras.id (Gorontalo) – Soal gugatan Tim pasangan calon Rustam Akili dan Dicky Gobel ke Pengadilan Tata Usaha Negara, ditanggapi dingin oleh KPU Kabupaten Gorontalo.

Kepada awak media, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu mengaku sangat menghormati jalur hukum yang ditempuh oleh Paslon RADG. Dia menjelaskan, pelaksanan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih merupakan perintah perturan perundang-undangan.

“Di PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal tahapan, kita diperintahkan untuk menetapkan Paslon terpilih paling lama 5 hari setelah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi berdasarkan hal itu KPU melaksanakan tanggung jawab sebagaimana perintah perundang-undangan,” jelas Rasid, Senin 22/02/2021.

Sementara terkait posisi Ketua KPU pasca putusan DKPP, Rasid mengatakan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo telah menindak lanjuti dengan mengangkat Ketua Pelaksana Tugas (Plt) yang masa jabatannya berakhir hingga diangkatnya ketua definitif.

“Kemarin pada saat rapat pleno terbuka di gedung Misfalah yang memimpin adalah ketua definitif, berdasarka SK KPU RI. Jadi saat ini sudah tidak ada lagi Plt Ketua KPU, tapi ketua definitif,” terang Rasid.

“Sehingga menurut kami, semua langkah-langkah yang kami lakukan sudah sesuai mekanisme,” sambung Rasid.

Rasid menambahkan, soal sah dan tidaknya SK yang dikeluarkan oleh Plt Ketua KPU RI, KPU Kabupaten Gorontalo tidak memiliki kewenangan untuk menilainya.

“Yang pasti tugas KPU Kabupaten Gorontalo adalah melaksanakan perintah perundang-undang, termasuk kita sudah menerima SK ketua definitif. Karena yang mengeluarkan KPU RI dalam hal ini lembanganya dan bukan orang perorang, maka itu menjadi landasan KPU Kabupaten Gorontalo,” tambah Rasid.

Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600