Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Bawaslu Kabupaten Gorontalo, menolak permehonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Rustam Akili-Dicky Gobel.
Anggota Bawaslu, Alexander Kaaba S.T., menjelaskan, terkait kelengkapan permohonan penyelesaian sengketa terhadap keputusan KPU yang diajukan Tim kuasa hukum RADG beberapa hari yang lalu telah diverifikasi oleh Bawaslu.
“Berdasarkan pleno kami, itu dinyatakan tidak diterima. Karena objek sengketa yang diajukan termasuk objek yang dikecualikan, sesuai Perbawaslu nomor 2 tahun 2020,” tegas Alexander, Jumat 23/10/2020.
Kuasa Hukum RADG, Duke Arie Widagdo saat dimintai tanggapannya mengaku akan melakukan upaya hukum, yakni mengajukan gugatan ke PTUN. Namun pihaknya masih akan melakukan komunikasi dengan pasangan calon RADG, karena Paslon yang memiliki hak untuk menggugat.
“Saya akan koordinasikan dulu dengan RADG. Kalau perintahnya lakukan upaya hukum, ya kita akan menggugat ke PTTUN. Ini juga masih punya batas waktu 3 hari,” kata DR. Duke.
Sebelumnya Tim Kuasa hukum RADG mengajukan permohonan sengketa pemilihan dengan objek sengketa surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 658/KPU-Kab/X/2020 ke Bawaslu, Rabu (21/10).
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau