Kontras.id (Gorontalo) – Ratusan jurnalis Gorontalo yang melakukan demonstrasi di Polda Gorontalo, Kamis 15/10/2020 meminta Kapala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri cahyono S.I.K diganti.
Hal itu disebabkan, karena Kombes Pol Wahyu Tri cahyono S.I.K dinilai tidak komunikatif dengan Wartawan Gorontalo dalam pemberitaan atau produk jurnalistik.
“Kami yang membuat berita yang sesuai dengan fakta di lapangan, namun hal itu dikatakan Hoax oleh salah satu Oknum petinggi di Polda Gorontalo, ini sangat aneh,” kata Helmi Rasid selaku kordinator lapangan.
Dengan hal itu Helmi menilai, pihak Kepolisian Polda Gorontalo tidak memahami undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta nota kesepahaman Dewan Pers dan Polri yang dibuat pada tahun 2017 kemarin.
“Ada beberapa rekan kami saat melakukan peliputan di Demontrasi penolakan UU Cipta Kerja itu diintimidasi, foto-foto dan vidio yang diambil diperintahkan untuk dihapus,” jelas Helmi.
“Hingga ada yang ditangkap, padahal rekan kami sudah memberitahukan bahwa dirinya adalah wartawan, tapi itu tidak didengar, malah diamankan dan alat peliputan dirampas oleh oknum aparat,” sambung Helmi.
Dengan hal itu kata Helmi, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.I.K tidak komunikatif dengan wartawan, dan sering mengatakan produk jurnalistik adalah Hoax.
“Kami meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk mengganti Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.I.K.,,” pungkas Helmi.
Penulis : Sarjan Lahay
Redaktur : Anas Bau