Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Kedatangan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili di Kantor KPU, Selasa 13/10/2020 menimbulkan tanda tanya. Pasalnya kedatangan beliau disaat Robin Bilondatu, pelapor pelanggaran administrasi yang melibatkan calon Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo hasil rekomendasi dari Bawaslu sedang diperiksa oleh KPU.
Dari pantauan Kontras.id, Wahyudin Akili tiba di KPU Kabupaten Gorontalo pukul 13.40 WITA, tepat pelapor sedang dimintai klarifikasi oleh jajaran KPU.
Saat ditanya maksud dan tujuannya mendangi KPU, Wahyudin mengaku hanya ingin mengkorfimasi tentang teknis pemasangan alat peraga kampanye. Pasalnya hal itu yang sering ditanyakan oleh LO pasangan calon kepada dirinya.
“Karena ditanya ke saya, maka saya harus tanyakan ke KPU. Ada yang memasukan desainnya ke KPU, bagaimana teknis pemasangannya, zona, itu yang kita koordinasikan,” jelas Wayudin.
Wahyudin mengaku tidak mengetahui, jika pihak KPU hari ini melakukan pemeriksiaan terhadp pelapor Nelson Pomalingo.
“Saya hari ini tidak mengetahui jadwal pemeriksaan siapapun, yang dilakukan oleh KPU. Saya tidak tahu menahu dan tidak pernah mecari tau siapa saja yang diperiksa. Yang diperikasa hari ini pun saya tidak tau,” tegas Wahyudin.
Terkait proses tindaklanjut rekomendasi Bawaslu, Wahyudin mengatakan pihaknya tidak termasuk dalam pembahasan yang saat ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
“Saya tidak melakukan koordinasi tentang itu, kami serahkan ke KPU. Hasilnya 7 hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut, sehingga kita tunggulah hasilnya,” kata Wahyudin.
Saat dimintai tanggapan tentang proses pelaksanaan rekomendasi yang saat ini dilakukan oleh KPU Wahyudin menuturkan, pihaknya menghormati proses yang saat ini dijalankan oleh KPU.
“Teknis yang ada di KPU seperti itu ya kita hargai. Yang pasti kita menghormati pelaksanaan yang dilaksanakan KPU sekarang hingga 7 hari kedepannya,” pungkas Wahyudin.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau