Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Kejari Gorut Tahan Mantan Kades Tanjung Karang Terkait Kasus Pungli

×

Kejari Gorut Tahan Mantan Kades Tanjung Karang Terkait Kasus Pungli

Sebarkan artikel ini

Kontras.id (Gorut) – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menahan mantan Kades Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito HT, tersangka kasus pungutan liar pembebasan lahan PLTU Tomilito, Senin 14/09/2020.

Dalam konferensi pers Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorut Ruly Lamusu menjelaskan, hari ini Kejaksaan menyerahkan perkara kasus pungutan liar yang melibatkan HT selaku mantan Kades Tanjung Karang ke tahap 2.

“Kebetulan dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, kami melakukan penahanan terhadap tersangka HT dengan nomor surat perintah 425/P.5.15/FT.1/09/2020 tanggal 14 September 2020. Kami akan melakukan penahanan sejak tanggal 14 September hinggal 3 Oktober 2020,” terang Ruly kepada awak media.

“Kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lapas Gorontalo kelas II A. Setelah penahanan ini kami akan mempersiapkan berkas pelimpahan berkas perkara untuk kami sidangkan,” sambung Ruly.

Ruly megungkapkan, tersangka HT dijerat dengan pasal 12 huruf E UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan di tambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 pasal 64 ayat 1 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999, atau UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 64 ayah 1 KUHP. 

“Dimana tersangka melakukan pemotongan, dalam hal ini pasal 12 huruf E pemerasan dalam jabatan oleh tersangka sejak tahun 2016,2017 dan 2018. Sesuai fakta-fakta yang kami temukan, yakni pemotongan kepada masyarakat  sejak tahun 2016, 2017, dan 2018 sejumlah Rp. 1.048.675.000,” tutur Ruly.

“Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka lainya, nanti kita liat perkembangan persidangan lainya,” pungkas Ruly.

Penulis : M. Agus Lamatenggo
Redaktur : Bang Thoger

Share :  
Example 120x600