Example floating
Example floating
DaerahPilkada

Dinilai Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Mahar Politik

×

Dinilai Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Mahar Politik

Sebarkan artikel ini
Jajaran Gakumdu Kabupaten Gorontalo
Foto : Jajaran Gakumdu Kabupaten Gorontalo saat menggelar pres release terkait dugaan mahar politik, Senin (14/09),(foto Rollink/Kontras.id).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Dinilai tidak cukup bukti, Bawaslu Kabupaten Gorontalo hentikan penyelidikan kasus dugaan mahar politik yang dilakukan oleh tiga partai peserta Pemilukada 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh 3 orang anggota Partai Politik yaitu Hamid Kuna, Jayadi Ibrahim, dan Tomi Ishak dengan pelapor Risno Yusup pada tanggal 8 September 2020.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor serta saksi Ahli Pidana terungkap bahwa pelapor belum pernah memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada para terlapor,”terang Wahyudin pada konferensi pers di ruang Gakumdu, Senin 14/09/2020.

Wahyudin menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian dan mempelajari seluruh keterangan dan fakta dalam pembahasan ke Il Sentra Gakkumdu terhadap kualifikasi delik pasal 187 B junto pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang 10 tahun 2016, termasuk dalam kualifikasi jenis tindak pidana atau delik materil harus ada akibat atau perbuatan yang nyata menerima atau memberi imbalan dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Terkait pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 merupakan dua bentuk delik tindak pidana yang memiliki hubungan kausalitas. Sehingga jika terjadi penerimaan imbalan secara nyata oleh para terlapor, maka bentuk perbuatan memberi yang dilarang dalam ketentuan pasal 47 ayat 4 tidak terjadi,” tutur Wahyudin.

“Oleh karenanya perbuatan atau tindakan dari pelapor tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas Wahyudin.

Maka disimpulkan kata Wahyudin, proses penanganannya dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pada pasal yang dipersangkakan yaitu unsur memberi imbalan dengan kata lain, tidak ditemukan peristiwa hukum pemberian imbalan secara nyata dalam bentuk apapun pada Proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diusung 3 Partai Politik.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020,” pungkas Wahyudin.

Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau
Share :  
Example 120x600