Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Diduga Cabuli Muridnya, Mantan Kepsek di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka

×

Diduga Cabuli Muridnya, Mantan Kepsek di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencabulan
Foto : Ilustrasi korban pencabulan,(foto Istimewa).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Madrasah di Kabupaten Gorontalo, YB resmi ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Gorontalo, Rabu 26/08/2020.

YB diduga kuat lakukan kasus pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berumur 17 tahun. Informasi yang berhasil diterima Kontras.id, YB dilaporkan oleh ayah kadung mawar (nama samaran) pada 01/08.

Aksi pencabulan tersebut diduga sering dilakukan oleh terlapor YB didalam mobil yang diparkir dipinggir jalan diarea Bandara Jalaludin Kecamatan Tibawa kabupaten Gorontalo sejak February 2020.

Baca Juga : Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Kepsek di Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno menjelaskan,
awalnya ayah mawar di undang oleh Kepala Desa untuk diberitahukan bahwa anaknya telah dicabuli oleh terlapor YB.

“Menurut keterangan korban, dirinya berpacaran dengan terduga dari bulan Agustus 2019. Pada Februari 2020 YB mendatangi orang tua mawar menyampaikan bahwa dirinya dan mawar telah melakukan hubungan layaknya suami isteri,” jelas Kasat.

“Terduga mengaku bersedia bertanggung jawab dan akan menikahi korban, namun hingga saat ini pertanggung jawaban tersebut tak kunjung terlaksana oleh terlapor,” sambung Kasat.

Iptu Nauval mengungkapkan, terlapor YB diduga melanggar pasal 81 ayat (2),(3) junto pasal 76 D UU RI. No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2006  tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman untuk perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Nauval.(02)

Share :  
Example 120x600