Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Kepsek di Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Kepsek di Gorontalo Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencabulan
Foto : Ilustrasi pencabulan,(foto Istimewa).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Diduga mencabuli anak muridnya mawar (nama samaran) yang masih berumur 17 tahun hingga berulang kali, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Madrasah Aliyah di Kabupaten Gorontalo, dengan inisial YB alias Yasin dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Mohammad Nauval melalui KBO Reskrim, Iptu Pranti Natalia Olii menjelaskan, bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Gorontalo pada Jumat (14/08).

Baca Juga : Diduga Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Pria di Gorontalo Dibekuk Polisi

“Pencabulan ini berawal sejak February 2020, dan berakhir pada bulan Mei. Aksi tersebut sering dilakukan di dalam mobil yang diparkir dipinggir jalan di area Bandara Jalaludin Kecamatan Tibawa,” jelas KBO Reskrim kepada awak media, Senin 24/08/2020.

Baca Juga : Gadis 16 Tahun di Pohuwato Dicabuli Ayah Kandung

Iptu Natalia mengatakan, kejadian ini diketahui setelah korban memberanikan diri mengadukan persolan yang dialaminya kepada orang tuanya.

“korban mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan (pancaran), sejak Agustus 2019,” kata Iptu Natalia.

“Prosesnya sudah kami naikan sidik, saksi dan pelapor maupun terlapor sudah kami periksa, nanti akan kami gelar untuk penetapan tersangka,” sambung Natalia.

Kata Natalia, pelaku terancam hukuman kurang paling lama 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman untuk perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkas Natalia.(02)

Share :  
Example 120x600