Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa disetujui dalam rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Gorontalo.
Pesetujuan Ranperda Pilkades atas usul inisiatif Komisi I DPRD ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Syam T Ase, Selasa 25/08/2020.
Dalam laporannya Ketua Komisi I, Saripudin Bano mengungkapkan, tujuan Ranperda Pilkades untuk mensukseskan terselenggaranya pesta demokrasi tingkat desa yang demokratis guna menjamin Kepala Desa (Kades) yang terpilih berdasarkan aspirasi dan kehendak masyarakat desa.
“Harus dilakukan perubahan Perda, sebab terdapat beberapa hal yang belum diatur didalamnya, termasuk menyesuaikan terhadap putusan MA nomor 128/pu-XIII/2015, uji materi UU nomor 6 tentang desa serta penyesuaian ketentuan Permendagri nomor 65 tahun 2017,” jelas Saripudin.
Saripudin mengatakan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap materi muatan Ranperda, baik perkembangan regulasi saat ini dan pengalaman kondisi yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkades sebelumnya.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, diharapkan Perda ini dapat mengakomodir berbagai hal yang sebelumnya tidak terakomodir dan mampu memberikan solusi berbagai permasalahan yang terjadi di setiap pelaksanaan Pilkades,” terang Saripudin.
“Khusus pemerintah daerah, ini bisa menjadi pedoman dalam mewujudkan Pilkades secara demokratis dan bertanggung jawab,” pungkas Saripudin.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau