Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHeadlinePemerintahan

Lahan Kampus Jadi Gerai KDMP, Warga Bintauna Minta Transparansi Pemda Boltara

×

Lahan Kampus Jadi Gerai KDMP, Warga Bintauna Minta Transparansi Pemda Boltara

Sebarkan artikel ini
KDMP
Ilstrasi bangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),(fofo dok. AI/Kontras.id).

Kontras.id, (Boltara) – Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pimpi, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), mulai menuai sorotan dari masyarakat.

Lokasi pembangunan yang disebut berada di atas lahan aset pemerintah daerah yang sebelumnya disiapkan untuk rencana pembangunan kampus, memunculkan tanda tanya di tengah warga.

Sejumlah masyarakat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Boltara bersikap terbuka terkait status lahan tersebut, termasuk legalitas penggunaan area itu, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau memang itu aset Pemda yang disiapkan untuk pembangunan kampus, maka harus ada penjelasan resmi soal izin penggunaan lahannya. Jangan sampai nanti menimbulkan persoalan hukum,” ujar salah satu warga.

Warga mengaku tidak menolak keberadaan koperasi yang dinilai dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Namun, mereka berharap proses penetapan lokasi pembangunan dilakukan secara transparan dan terbuka.

“Kami tidak menolak koperasi karena itu untuk masyarakat juga. Tapi pemerintah harus terbuka soal status lahan dan dasar hukumnya supaya tidak menimbulkan polemik,” kata warga lainnya.

Sorotan masyarakat muncul karena pembangunan Gerai KDMP ditenggarai berlangsung di lahan yang sebelumnya disebut telah dipersiapkan untuk pembangunan perguruan tinggi atau kampus di wilayah tersebut.

Karena itu, warga meminta pemerintah desa maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme pemanfaatan lahan aset daerah tersebut.

Masyarakat berharap proses pemanfaatan aset daerah dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Warga menilai kejelasan status lahan sangat penting agar tidak memunculkan konflik atau persoalan baru di kemudian hari.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltara, Roy Baguna, menegaskan bahwa penggunaan lahan untuk pembangunan Gerai KDMP memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Roy, program Koperasi Desa Merah Putih mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025.

“KDMP jelas dasar hukumnya yakni Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025,” tegas Roy, Selasa 19/05/2026.

Ia menjelaskan, Pemerintah Desa Pimpi sebelumnya mengajukan permohonan penggunaan lahan seluas 2.500 meter persegi. Namun, Pemerintah Daerah Boltara hanya menyetujui penggunaan lahan seluas 1.500 meter persegi.

“Lahan yang diajukan itu 2.500 meter persegi, tetapi yang disetujui hanya 1.500 meter persegi,” jelas Roy.

Roy juga memastikan bahwa status pemanfaatan lahan tersebut bukan hibah, melainkan akan disewa oleh pihak koperasi.

“Jadi nanti statusnya akan disewa oleh pihak koperasi,” kata Roy.

Meski demikian, besaran biaya sewa masih menunggu hasil penilaian dari tim appraisal atau tim penaksir dari Manado.

“Biaya sewanya masih menunggu tim dari Manado untuk menaksir nilai sewanya,” tambah Roy.

Ia juga menyebut penggunaan lahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Daerah Boltara berdasarkan surat permohonan yang diajukan Pemerintah Desa Pimpi pada 7 April 2026.

“Pemda wajib memberikan pemanfaatan lahan yang tidak dalam proses penggunaan agar bisa dimanfaatkan untuk program KDMP,” tandas Roy.

Dengan polemik yang mulai berkembang di tengah masyarakat, publik kini menanti langkah resmi pemerintah daerah dalam memastikan transparansi penggunaan aset daerah untuk pembangunan Gerai KDMP di Desa Pimpi, Kecamatan Bintauna.

Share:  
Example 120x600