Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Tim Pandawa Polres Gorontalo kembali menggagalkan penyelendupan 106 galon atau 2.650 liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus asal Sulawesi Utara (Sulut), Minggu 09/08/2020.
Informasi yang berhasil dirangkum Kontras.id, ribuan liter miras tersebut diangkut dengan menggunakan dua mobil mini bus. Diantarnya mobil Terios berwarna putih dengan nomor Polisi DB 1088 JC dikendarai ole RM mengangkut sebanyak 55 galon miras. Sementara untuk mobil Xenia warna silver dengan nomor Polisi DB 1055 LL dikendarai oleh MT mengangkut 51 galon.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, mengatakan, awal penangkapan miras tersebut, tim Opsnal Pandawa Polres Gorontalo mendapat informasi bahwa akan ada dua unit yang dicurigai mengangkut miras dari arah wilayah Sulut memasuki Gorontalo.
“Usai menerima informasi, tim langsung bergerak menuju ke wilayah Kecamatan Tibawa untuk mencegat mobil tersebut,”jelas Kabid Humas.
Tepat pukul 10.00 WITA, kedua mobil ini melintas di Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Saat dicegat dan digeledah oleh tim, ternyata benar kedua mobil tersebut mengangkut miras,” sambung Kabid Humas.
Wahyu mengatakan, rencananya miras tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.
“Rencananya miras itu akan diserahkan ke penerima di wilayah Kecamatan Tibawa, tepatnya di wilayah Bundaran Habibie,”pungkas Wahyu.(02)