Kontras.id (Kota Gorontalo) – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2009-2014, dengan inisial AM alias Amin kabarnya kembali dibekuk Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota diduga gegara kepemilikan narkoba jenis sabu.
Informasi yang berhasil didapatkan redaksi Kontras.id, AM ditangkap dikediamannya, jalan Jeruk, kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Jumat malam, (07/08).
Baca Juga : Ketahuan Bawa Sabu, Tiga Pemuda di Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, IPTU La Ode Arwansyah saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu 08/08/2020 membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Ketua Dekab Gorontalo tersebut tengah dalam pengembangan,” tutur Kasat.
Baca Juga : Ketahuan Bawa Sabu 3 Pemuda di Gorontalo Dibekuk Polisi
“Kami masih sedang melakukan pemeriksaan, nanti akan disampaikan lengkap press release,” pungkas Kasat Laode Irwansyah.
Sebelumnya, AM ini pernah diaman oleh Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Gorontalo dengan kasus yang sama (sabu_red) bersama seorang rekannya GL (33) di salah satu hotel di Kota Gorontalo Kamis 02/08/2018.(07)