Kontras.id (Kota Gorontalo) – Ketahuan bawa narkotika jenis sabu, tiga pemuda di Gorontalo dibekuk Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota.
Ke tiga pemuda dengan inisial MZB (24), warga Nanati Jaya, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), JE (23) warga Kelurahan Baru dan AT (24) warga Kelurahan Nopi, Kecamatan Bolaan, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan di Jalan Kh. Agus Salim, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Minggu (19/07).
Baca Juga : Kantongi Sabu, Warga Parimo Sulteng Diciduk Petugas di Pelabuhan Marisa
Waka Polres Gorontalo Kota, Kompol Boby Rahman S.E., menjelaskan, awalnya Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan laporan bahwa MZB membawa narkotika jenis sabu dari Toli-Toli menuju Kota Gorontalo, Minggu (19/07).
“Berdasarkan informasi MZB membawa narkotika jenis sabu dari Toli-Toli menuju Kota Gorontalo dengan menggunakan mobil minibus. Tim yang menerima informasi langsung bergerak dan mengamankan MZB,” ungkap Waka Polres saat menggelar konprensi pers, Selasa 04/08/2020.
“Dari tangan tim opsnal menemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang bertuliskan nama pengirim dan nama penerima. Setelah digeledah Tim menemukan satu buah kaos berwarna putih, dan satu potongan celana jins berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika,” sambung Waka Polres.
Setelah mengamankan MZB kata Kompol Boby, tim opsnal melakukan pengembangan dan mengamakan JE dan AT di Toli-Toli bersama barang bukti narkotika shabu dengan berat 1,9764 Gram.
“Saat ini ketiga pelaku diamankan diruang tahanan Polres Gorontalo Kota bersama barang bukti. Ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda seperti yang tercantum pada UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun,” pungkas Kompol Boby,(08)