Kontras.id (Pohuwato) – Seorang Pria berinisia R alias Wan (36) warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, Sulawesi tengah (Sulteng), terpaksa harus berurusan dengan petugas karena kedapatan membawa beberapa paket narkotika jenis Shabu saat melintasi pelabuhan penyebrangan Marisa Senin 03/08/2020.
Informasi yang berhasil dihimpun Kontras.id, pria asal dusun lll salampengut tersebut hendak menuju dolong, sulawesi tengah, bersama sanak saudaranya dengan menggunakan Kapal Laut jenis KM.Cengkih AFO yang masuk pada kawasan pelabuhan penyebrangan marisa kecamatan paguat.
Seperti biyasa Anggota Direktorat Polair Polda Gorontalo yang berjaga di pos paguat selalu melakukan pemeriksaan rutin, Gerak gerik Wan yang tak panik menghadapi petugas, membuat petugas yang berjaga-jaga disepanjang pelabuhan tak menaruh curiga terhadapnya.
Namun, akal busuk Wan akhirnya didapati petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan calon penumpang. Dari dalam tas pelaku, petugas pun akhirnya mendapati 8 kotak rokok yang diikat dengan karet ban bekas.
Curiga dengan barang bawaan tersebut, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dengan membuka satu persatu kotak rokok tersebut, hingga didapati 7 buah plastik bening, dua diantaranya masih berisikan butiran kristal yang diduga narkotika, jenis shabu.
Tak menunggu lama Pelaku pun akhirnya diserahkan ke Sat Narkotika Polres Pohuwato, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra,SIK.MIK melalui Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta,S.I.K mengungkapkan, jika saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pendalaman.
“Barang haram tersebut akan digunakan pelaku saat akan menambang di Sulteng” jelas Leo kepada media ini.
“Kalau dari pengakuan dari yang bersangkutan, barang tersebut akan digunakan pada saat menambang di Lobu, Sulteng. Kita juga sudah periksa urine pelaku, dan hasilnya Positif” terang Leo. (05)