Kontras.id (Gorut) – Aktivis Nanang Latif soroti kinerja Kejaksaan Negri Gorontalo Utara (Gortu) yang tak kunjung melakukan penahanan terhadap HT mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito,
tersangka kasus pembebasan lahan PLTU Tomilito.
“Pada Selasa (07/07) Kejari telah menetapkan HT sebagai tersangka, namun sayang sampai hari ini belum juga ditahan,” tutur Nanang kepada media ini via telepon, Selasa 28/07/2020.
Nanang mengaku, karena Kejari belum berani melakukan penahanan terhadap HT maka dia sedikit berbeda dengan para aktivis yang telah memberi apresiasi kepada Kejari atas penetapan tersangka.
“Saya belum bisa memberikan apresiasi karena sampai saat ini Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Nanang.
“Memang ada prosedur yang harus dilakukan, tapi sudah dua kali dilakukan pemanggilan tersangka tidak mengindahkan surat tersebut dengan dalil sedang sakit,” sambung Nanang.
Nanang mengatakan, dirinya menerima informasi dari masyarakat Tanjung Karang dan para aktivis bahwa tersangka HT tidak sedang sakit, malah asyik keluyuran berkebun.
“Saya menduga Kejari dibohongi oleh tersangka. Saya minta Kejari untuk bertindak tegas, kalau bisa satu dua hari ini segera menjemput paksa tersangka,” tegas Nanang.
“Sesuai penyampaian kejaksaan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, maka jika sudah memenuhi kriteria sesegera mungkin menetapkan mereka sebagai tersangka. Tanpa mengenal mereka ASN atau Non ASN, agar kasus ini selesai,” pungkas Nanang.
Ditempat terpisah Kasubsi Penyidikan Kejari Gorut, Hendra Dude mejelaskan, pihaknya telah melayangkan panggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HT.
“Tersangka sudah kami layangkan panggilan, dan dia telah memenuhi panggilan tersebut. Tepat Rabu pekan kemarin kami telah memeriksa tersangka,” terang Hendra.
“Saat ini kami sedang melakukan pemberkasan tahap 1, dan selanjutnya akan kami limpahkan,” tutup Hendra.(06)