Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Tak Dihadiri Pelapor, Komisi I Tunda RDP Bersama Perusahaan Sawit

×

Tak Dihadiri Pelapor, Komisi I Tunda RDP Bersama Perusahaan Sawit

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo
Foto : Suasana rapat dengar pendapat bersama perusahaan sawit oleh Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Jumat (04/03/2022),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Tidak dihadiri warga Desa Mulyonegoro di Kecamatan Pulubala selaku pelapor, Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo memutuskan menunda rapat dengar pendapat (RDP) tentang persoalan penguasaan lahan oleh PT. Palma Group, Jumat 04/03/2022.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD dan dipimpin langsung Ketua Komisi I Syaripudin Bano tersebut hanya dihadiri dari unsur Dinas Pertanian, Pemerintah Kecamatan Pulubala, Kepala Desa Mulyonegoro dan perwakilan PT. Palma Group.

Karena tidak dihadiri oleh pihak pelapor, Anggota Komisi I, Irman Mooduto mengusulkan pertemuan tidak dilanjutkan dan lebih baik ditunda dulu. Karena menurut Irman, forum tidak akan adil bilah pelapor tidak hadir.

“Saya saran pimpinan, kalau boleh pertemuan ini di tunda dulu karena tidak ada pembanding dari pelapor, sementara terlapor datang,” ucap Irman.

Senada juga disampaikan Anggota Komisi I lainnya, Jarwadi Mamu. Menurut Jarwadi, sebuah rapat akan lebih baik apabila seluruh pihak yang terkait bisa hadir.

“Saya setuju rapat hari ini kita tunda dulu dan mengagendakan kembali dengan menghadirkan pelapor,” kata Ketua Fraksi Nasdem ini.

Mendengar saran dan permintaan dari sejumlah anggota, Ketua Komisi I Syaripudin Bano memutuskan untuk menunda pertemuan pada pekan depan.

“Karena permintaan forum harus di tunda, maka kami jadwalkan kembali pada pekan depan. Kami mohon maaf kepada para peserta yang hadir hari ini,” tutup Syaripudin.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600