Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terkait perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021, Kamis 30/09/2021.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Syam T. Ase tersebut turut dihadiri Bupati Gorontalo, Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Forkopimda dan 29 Anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Syam T Ase menyampaikan, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Gorontalo telah sepakat menyetujui perubahan APBD 2021.
“Namun sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), perlu memperoleh evaluasi Gubernur Gorontalo,” jelas Syam.
Kata Syam, apabila hasil evaluasi Gubernur Gorontalo menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD 2021 tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, maka dilakukan pembahasan penyempurnaan kembali oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
“Akan dilaksanakan pembahasan dan penyempurnaan kembali, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Itu kalau hasil evaluasinya dinyatakan tidak sesuai dengan kepentingan umum dan UU lebih tinggi,” tandas Syam.
Sementara Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah serius membahas dan menyetujui APBD perubahan 2021.
“Atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah memperhatikan peraturan perundang-undangan, sehingga APBD perubahan 2021 bisa diselesaikan dengan baik,” ucap Nelson.
Penulis : Thoger Editor : Anas Bau