Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan, tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah, Senin 13/09/2021.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Syam T. Ase ini turut dihadiri oleh Bupati Gorontalo, Wakil Ketua DPRD Roman Nasaru, perwakilan Forkopimda, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan, persetujuan pemerintah dan DPRD Kabupaten Gorontalo terhadap Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk ditetapkan menjadi Perda tahun 2021.
“Ranperda sebagaimana yang dimaksud pada dictum ke 1, perlu beroleh tindakanjut pengajuan permintaan nomor register dari gubernur, untuk selanjutnya dilakukan penetapan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Syam.
Syam juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang bekerja tidak maksimal dan tidak memberikan kontribusi yang jelas.
“Pemda harus melakukan evaluasi, terhadap perangkat daerah yang tidak bekerja maksimal dan tidak memiliki kontribusi yang jelas,” tandas Syam.
Sementara Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada panitia khusus (Pansus) yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
“Terimakasi kepada Pansus dan Anggota DPRD yang telah membahas Perda ini, dan ini yang kita tunggu-tunggu untuk kami bahas SDM-nya. Insyaallah tahun ini juga RPJMD, OTK dan orang-orangnya benar-benar baru,” terang Nelson.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau