Kontras.id, (Gorontalo) – Sorotan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan UPTD Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (P3D) Samsat Kabupaten Gorontalo mulai mendapat tanggapan dari pihak internal.
Kepala UPTD setempat, Ismail Hasan akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembagian kewenangan antarinstansi di Samsat.
Ismail menjelaskan, pelayanan di Samsat Kabupaten Gorontalo melibatkan tiga instansi, yakni Kepolisian sebagai koordinator Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui UPTD Samsat, serta Jasa Raharja. Menurutnya, setiap instansi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
“Maaf sebelumnya karena saking banyaknya pemberitaan terhadap samsat kami, sehingganya banyak media yang belum terjawab,” ujar Ismail kepada Kontras.id pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia menegaskan, mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor telah menggunakan sistem yang menghitung tagihan berdasarkan data kendaraan. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memperjelas alur pembayaran yang menjadi kewenangan UPTD Samsat.
“Intinya jawabannya satu, seperti diketahui bahwa di samsat itu ada 3 instansi, Kepolisian selaku koordinator samsat, Bapenda/upt samsat, dan Jasa raharja,” ujar Ismail.
“Penjelasan dari kami upt/pajak, semua pembayaran resmi ada di sistim dan ada bukti seluruh tagihan PKB dan BBNKB dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan data kendaraan,” jelas Ismail.
Ismail juga menyatakan bahwa besaran tagihan pajak telah ditentukan oleh sistem dan berlaku sesuai data kendaraan. Ia menegaskan, pembayaran resmi tidak disertai biaya tambahan di luar ketentuan dan harus dilengkapi bukti pembayaran yang sah.
“Jumlah tagihan tetap dan sama untuk semua orasa, tidak ada tarif tambahan aapapun. Setiap pembayaran resmi diterbitkan bukti pembayaran/ kuitansi sah,” ujar Ismail.
Terkait pelayanan administrasi lainnya, Ismail menjelaskan bahwa pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewenangan Kepolisian, sedangkan urusan asuransi kecelakaan menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.
“Untuk alur stnk adalah kewenangan kepolisian, begitupun dengn asuransi kecelakaan adalah jasa raharja,” kata Ismail.
Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pihaknya dalam memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang berkembang. Ismail juga menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikannya berfokus pada pelayanan pembayaran pajak kendaraan yang menjadi kewenangan UPTD.
“Demikian laporan untuk pembayaran pajak (upt). Maaf sebelumnya karena baru ada jawaban. Sekali lagi maaf dari kami khussnya pegawai upt, dan kami sebagai keluarga besar Samsat Kabupaten Gorontalo,” ucap Ismail.
Saat ditanya apakah petugas dalam video yang diduga meminta sejumlah uang tersebut merupakan staf UPTD, anggota kepolisian, atau petugas Jasa Raharja, Ismail menegaskan bahwa orang tersebut bukan anak buahnya.
“Saya pastikasn bukan staf upt,” tegas Ismail.
Ketika kembali ditanya apakah dirinya mengenal orang yang ada dalam video tersebut, Ismail hanya menyampaikan permohonan maaf dan mengucapkan terima kasih.
“Maaf dan terimakasih pak,” tandas Ismail.
Baca Juga:
Dugaan Pungli Mencuat, AMMPD Desak Gusnar Copot Kepala Bapenda dan UPTD Samsat Gorontalo
Sebelumnya, dugaan praktik pungli di lingkungan Samsat Kabupaten Gorontalo menuai perhatian Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo.
Organisasi tersebut mendesak Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi pelayanan publik di instansi tersebut.
AMMPD bahkan meminta agar Kepala Bapenda dan Kepala UPTD Samsat Gorontalo dicopot dari jabatan mereka. Desakan itu disampaikan sebagai respons atas dugaan persoalan pelayanan publik yang dinilai perlu ditelusuri secara serius, transparan, dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Koordinator AMMPD Provinsi Gorontalo, Arif Rahim, menilai dugaan pungli tersebut perlu mendapat perhatian serius, terlebih ketika masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi.
Baca Juga:
Pungli di Samsat Gorontalo Viral, Umar Karim: Komisi I DPRD Sepakat Gelar Hearing
Menurutnya, pelayanan publik seharusnya memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan akibat dugaan pungutan yang dipersoalkan.
Arif mengatakan, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh menyusul adanya warga yang menyampaikan pengaduan. Ia juga menyebut masalah itu telah mendapat perhatian serta rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Selain pengaduan warga, Arif mengklaim AMMPD menerima informasi dari sejumlah sumber yang mengaku pernah mengalami dugaan pungutan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima organisasinya, praktik yang dipersoalkan itu disebut bukan kejadian baru. Namun, kebenaran informasi tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
“Di tengah ketipastian ekonomi dan angka kemiskinan yang begitu tinggi di Provinsi Gorontalo, beberapa hari ini publik dihebohkan dengan adanya dugaan praktik pungutan liar yang diduga terjadi di UPTD Samsat Gorontalo,” kata Arif kepada Kontras.id pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo Disorot, Kepala UPTD Masih Bungkam
Sorotan terhadap persoalan ini juga mendapat perhatian DPRD Provinsi Gorontalo. Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dan sepakat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Legislator yang akrab disapa UK itu mengungkapkan, Komisi I tengah menyiapkan draf surat kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Surat tersebut akan menjadi dasar untuk meminta penerbitan undangan RDPU lintas komisi guna membahas dugaan persoalan pelayanan di Samsat.
“Hasil temuan Ombudsman ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Pelayanan publik di Gorontalo harus bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas UK saat dimintai tanggapan awak media ini pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Oleh karena itu, Komisi I secara kolektif memandang masalah ini sangat serius dan kami sudah sepakat untuk membawa persoalan ini ke RDPU,” lanjut UK.














