Kontras.id, (Gorontalo) – Kursi Tim Ahli atau Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo kembali mengundang perhatian publik. Bukan karena jumlah anggotanya, melainkan karena salah satu nama yang tercantum ternyata memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan lembaga legislatif tersebut.
Nama yang dimaksud adalah Gilang R. Mopili, yang disebut sebagai anak Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. Namanya masuk dalam daftar 15 Tim Ahli/Kelompok Pakar berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/SET.DPRD/V/2026.
Dalam keputusan tersebut, Gilang berada di urutan kedelapan dan mendapat penugasan mendampingi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Gorontalo. Ia tercatat bersama sejumlah Tim Ahli atau Kelompok Pakar lainnya.
Kemunculan nama tersebut kemudian dipersoalkan Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo. Kelompok ini tidak hanya mempertanyakan siapa yang masuk dalam daftar, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana pintu masuk menuju posisi tersebut dibuka.
Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu mengaku telah membawa persoalan itu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Laporan tersebut meminta adanya pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Tim Ahli atau Kelompok Pakar, termasuk mekanisme perekrutan dan pemenuhan persyaratan para anggotanya.
Pertanyaan yang muncul pun cukup sederhana, siapa yang mengusulkan, bagaimana seleksinya, kompetensi apa yang dijadikan dasar, dan apakah kebutuhan terhadap posisi tersebut benar-benar dapat dibuktikan?
Sebab, ketika nama yang memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan ikut berada dalam daftar, ruang publik tentu akan dipenuhi tanda tanya sebelum semuanya dijelaskan secara terbuka.
APKPD menilai posisi Tim Ahli atau Kelompok Pakar tidak semestinya dipandang sebagai sekadar pelengkap administrasi. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam laporan tersebut, pengangkatan dan pemberhentian dilakukan melalui keputusan sekretaris DPRD sesuai kebutuhan, atas usul anggota DPRD, pimpinan fraksi maupun pimpinan alat kelengkapan DPRD.
“Jangan sampai publik melihatnya sebagai sebuah jabatan yang diberikan karena kedekatan kekuasaan. Yang harus dibuktikan adalah apakah prosesnya benar-benar melalui mekanisme yang objektif, apakah ada usulan yang sah, apakah kompetensinya diuji dan apakah kebutuhan terhadap posisi tersebut memang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wahyu, Jumat 02/10/2026.
Sorotan terhadap Gilang juga bukan muncul dalam ruang yang benar-benar kosong. Pada 2025, namanya disebut pernah menjadi perbincangan publik terkait isu pengangkatan sebagai Sekretaris Pribadi Pimpinan DPRD. Kini, nama yang sama kembali muncul dalam struktur Tim Ahli atau Kelompok Pakar DPRD untuk tahun 2026.
Dari sinilah pertanyaan publik berkembang, apakah penempatan tersebut semata-mata hasil proses administratif dan pertimbangan kompetensi, atau ada hal lain yang perlu dijelaskan? Pertanyaan itu tentu belum bisa dijawab hanya dengan melihat hubungan keluarga, sebab dugaan konflik kepentingan tidak otomatis berarti telah terjadi kolusi atau pelanggaran.
Justru karena itu, pemeriksaan Ombudsman menjadi penting untuk melihat dokumen, prosedur, dasar pengusulan, persyaratan kompetensi hingga pelaksanaan tugas. Jika seluruh proses memang sesuai aturan, DPRD memiliki ruang yang cukup untuk menjelaskannya secara terbuka.
Transparansi, dalam situasi seperti ini, tentu jauh lebih sederhana daripada membiarkan publik menebak-nebak.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, persoalannya bisa melebar dari sekadar hubungan keluarga. Aspek tata kelola, akuntabilitas, transparansi hingga penggunaan anggaran daerah dapat ikut menjadi perhatian.
Wahyu menegaskan, laporan APKPD tidak dimaksudkan untuk memvonis telah terjadi pelanggaran. Mereka meminta Ombudsman memeriksa proses pengangkatan secara menyeluruh, mulai dari mekanisme perekrutan, pemenuhan kriteria hingga pelaksanaan tugas Tim Ahli atau Kelompok Pakar.
“DPRD Provinsi Gorontalo perlu menjelaskan secara terang benderang dasar pengangkatan Gilang R. Mopili, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses seleksinya, apa kompetensi yang menjadi pertimbangan, serta apa output pekerjaan yang telah dihasilkan,” tegas Wahyu.
“Dan jika semua proses memang bersih, maka keterbukaan adalah cara paling sederhana untuk membuktikannya. Sebaliknya, jika terdapat celah dalam proses tersebut, kita semua berhak mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab,” tandas Wahyu.
Baca Juga:
Kejati Masih Bungkam Soal Pokir KONI Rp8,9 Miliar, Thomas Ikut Diam Terkait Pemeriksaan
Kini bola berada pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan. Sebab dalam urusan jabatan yang menggunakan mekanisme dan anggaran negara, pertanyaan publik tidak cukup dijawab dengan nama dalam surat keputusan. Yang lebih penting adalah proses di balik nama tersebut, dan apakah proses itu bisa dipertanggungjawabkan ketika diperiksa.














