Kontras.id, (Bolmut) – Tim URC Resmob Limango Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menangkap FH alias A (24) yang diduga terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub.
FH diamankan di sebuah tempat kos di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Kamis 01/10/2026 sekitar pukul 03.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah personel kepolisian menelusuri keberadaan FH yang diketahui telah bergerak menuju wilayah Gorontalo.
Pengamanan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/IX/2026/SPKT/Polres Bolmong Utara/Polda Sulut.
Sebelum menangkap FH, personel Resmob Limango melakukan pendalaman informasi di lapangan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan itu, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan FH di Bone Bolango.
Tim URC Resmob Limango kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango untuk melakukan penelusuran. Upaya tersebut berujung pada ditemukannya FH di salah satu tempat kos hingga akhirnya diamankan petugas.
FH diketahui merupakan warga Desa Sangkub Dua, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut. Sementara korban berinisial RM (29) merupakan warga Desa Sangkub Satu, Kecamatan Sangkub.
Setelah diamankan, FH dibawa ke Mako Polres Bolmut untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Rofly Salibatian mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja personel di lapangan yang didukung koordinasi dengan kepolisian di wilayah perbatasan.
“Polres Bolmut berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Rofly.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi. Polisi juga masih melakukan pencarian serta pengamanan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk saat ini proses hukum masih terus berjalan. Seluruh tahapan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” kata Rofly.
Polres Bolmut mengimbau masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
FH masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penyidik akan menentukan proses hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.














