Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePemerintahan

Rp12,58 Miliar Jadi Temuan BPK, BWS Sulawesi II Gorontalo Masih Bungkam

×

Rp12,58 Miliar Jadi Temuan BPK, BWS Sulawesi II Gorontalo Masih Bungkam

Sebarkan artikel ini
BWS Sulawesi II Gorontalo
Gedung Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Proyek infrastruktur sumber daya air di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo rupanya belum sepenuhnya mulus. Di balik pembangunan bendungan, jalan relokasi hingga revitalisasi Danau Limboto, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan pembayaran yang nilainya mencapai Rp12.583.093.506,68.

Angka tersebut muncul dari pemeriksaan BPK terhadap empat paket pekerjaan fisik di lingkungan SNVT Pembangunan Bendungan oleh BWS Sulawesi II Gorontalo untuk tahun anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025.

Empat pekerjaan yang menjadi sorotan yakni Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket I dan II, Relokasi Jalan Masyarakat Terdampak Bendungan Bulango Ulu, serta Revitalisasi Danau Limboto melalui Outlet Tapodu.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, hingga persoalan pengendalian teknis.

Temuan terbesar berada pada Paket Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket I (MYC) di Kabupaten Bone Bolango. BPK mencatat permasalahan pembayaran senilai Rp6.206.601.707,70, yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian pembayaran progres pekerjaan clearing.

Pada pekerjaan tanah, drilling dan grouting, serta galeri dan treatment sesar, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp2.809.209.051,70. Sementara pekerjaan clearing di daerah genangan waduk mencatat selisih pembayaran sebesar Rp3.397.392.656.

Di sinilah angka-angka mulai berbicara lebih keras daripada papan proyek. Berdasarkan kontrak, pekerjaan clearing direncanakan mencapai 3.136.844,66 meter persegi dengan nilai kontrak sekitar Rp35,13 miliar.

Namun hingga Agustus 2025, pembayaran telah dihitung untuk volume 2.276.444 meter persegi, sementara berdasarkan back up data quantity, pekerjaan yang benar-benar tercapai baru 1.973.105,37 meter persegi.

Ada selisih 303.338,63 meter persegi. Dalam hitungan BPK, selisih tersebut bernilai Rp3.397.392.656. Dengan kata lain, angka pembayaran sudah berjalan lebih jauh dibandingkan volume pekerjaan yang tercatat dalam data pemeriksaan.

Bukan hanya urusan hitung-hitungan volume. BPK juga menilai kontrak Paket I belum mengatur secara memadai spesifikasi teknis pekerjaan dewatering pada jembatan, main coffer dam, dan bendungan utama.

Ruang lingkup, bahan dan peralatan, metode pelaksanaan, mekanisme pengukuran dan pembayaran, hingga persyaratan mutu serta keselamatan pekerjaan dinilai belum cukup menjadi acuan pengendalian.

Pada Paket Bendungan Bulango Ulu II (MYC), persoalan kembali muncul. BPK mencatat kekurangan volume pada pekerjaan pasangan batu, drilling dan grouting, serta Beton K-225 Tipe A untuk saluran anak sungai dengan nilai mencapai Rp6.187.009.013,98.

Yang membuat angka ini semakin patut diperhatikan, BPK mencatat persoalan pada Paket II tersebut belum ditindaklanjuti pada saat laporan pemeriksaan disusun. Artinya, miliaran rupiah temuan pemeriksaan masih menunggu penyelesaian berdasarkan tindak lanjut yang dijanjikan pihak terkait.

Temuan lainnya terdapat pada Paket Relokasi Jalan Masyarakat Terdampak Bendungan Bulango Ulu. BPK menemukan pembayaran pekerjaan pengujian SPT pondasi jembatan sebanyak enam titik senilai Rp141.925.200 yang dinilai seharusnya tidak dibayarkan. Sebab, spesifikasi teknis menyebut biaya penyelidikan tanah untuk fondasi sumuran menjadi tanggungan penyedia jasa.

Sementara pada Paket Revitalisasi Danau Limboto melalui Outlet Tapodu, BPK menemukan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, antara lain galian tanah, pasangan batu, pembesian, Asphalt Binder Course, dan Beton K-175 dengan nilai Rp47.557.585.

BPK kemudian mengaitkan berbagai persoalan tersebut dengan belum optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Satuan Kerja selaku KPA. PPK juga dinilai kurang cermat dalam mengawasi pekerjaan, memverifikasi volume pengajuan pembayaran, menerapkan harga satuan sesuai kontrak, serta memastikan pengujian pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

BPK juga menyebut penyedia terkait tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak. Para Kepala Satker pada umumnya menyatakan sependapat dengan permasalahan yang ditemukan dan menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Lantas, bagaimana penjelasan BWS Sulawesi II atas temuan belasan miliar tersebut?

Kontras.id telah berupaya menghubungi Kepala BWS Sulawesi II Gorontalo, Ali Rahmat melalui WhatsApp di nomor +62 853-9694-xxxx sejak Jumat, 25 September 2026.

Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, termasuk mengenai bagaimana kelebihan pembayaran Rp12,58 miliar dapat terjadi, siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi volume sebelum pembayaran, mengapa pembayaran clearing melebihi volume pekerjaan berdasarkan data lapangan, serta mengapa spesifikasi teknis dewatering belum diatur secara memadai dalam kontrak.

Namun hingga berita ini ditulis pada Minggu, 27/09/2026, belum ada tanggapan dari Kepala BWS Sulawesi II. Pesan yang dikirim wartawan terpantau telah diterima, ditandai dengan dua centang pada aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:
BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp12,58 Miliar di Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan. Sebab, ketika angka yang muncul bukan lagi sekadar selisih meter persegi, melainkan menyentuh Rp12,58 miliar, pertanyaannya bukan hanya kapan pekerjaan selesai, tetapi juga bagaimana proses pengukuran, verifikasi dan pembayaran bisa menghasilkan angka yang kemudian dipersoalkan BPK.

Share:  
Example 120x600