Example floating
Example floating
DaerahHeadline

BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp12,58 Miliar di Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo

×

BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp12,58 Miliar di Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo

Sebarkan artikel ini
BWS Sulawesi II Gorontalo
Suasana pembangunan Bendungan Bolango Ulu di Kecamatan Bolango Ulu, Kabupaten Bone Bolango,(Sarjan Lahay).

Kontras.id, (Gorontalo) – Proyek pembangunan infrastruktur sumber daya air di Provinsi Gorontalo mendapat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II.

Dalam hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan fisik tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, BPK menemukan permasalahan pada empat paket pekerjaan di SNVT Pembangunan Bendungan Sulawesi II dengan nilai keseluruhan mencapai Rp12.583.093.506,68.

Angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi di atas kertas. BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan fisik sebesar Rp12,58 miliar. Temuan itu mencakup pekerjaan pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket I dan II, relokasi jalan masyarakat terdampak Bendungan Bulango Ulu, serta revitalisasi Danau Limboto melalui Outlet Tapodu.

Temuan terbesar terdapat pada Paket Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket I (MYC) di Kabupaten Bone Bolango. BPK mencatat permasalahan pembayaran senilai Rp6.206.601.707,70, yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pembayaran progres pekerjaan clearing.

Pada pekerjaan tanah, drilling dan grouting, serta galeri dan treatment sesar, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp2.809.209.051,70. Sementara pada pekerjaan clearing di daerah genangan waduk ditemukan selisih pembayaran sebesar Rp3.397.392.656.

Persoalan pekerjaan clearing menjadi salah satu bagian yang cukup mencolok. Berdasarkan kontrak, pekerjaan tersebut direncanakan mencapai 3.136.844,66 meter persegi dengan nilai kontrak sekitar Rp35,13 miliar.

Namun hingga Agustus 2025, pembayaran telah dihitung untuk volume 2.276.444 meter persegi, sementara berdasarkan back up data quantity, volume yang benar-benar tercapai baru 1.973.105,37 meter persegi.

Dengan demikian terdapat selisih 303.338,63 meter persegi yang menurut perhitungan BPK bernilai Rp3.397.392.656. Temuan ini menunjukkan bahwa pembayaran pekerjaan tidak sepenuhnya sejalan dengan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dapat diterima.

Tak hanya soal volume, BPK juga menyoroti kontrak Paket I yang dinilai belum mengatur secara memadai spesifikasi teknis pekerjaan dewatering pada jembatan, main coffer dam, dan bendungan utama.

Ruang lingkup, bahan dan peralatan, metode pelaksanaan, mekanisme pengukuran dan pembayaran, hingga persyaratan mutu serta keselamatan pekerjaan belum diatur secara memadai sebagai acuan pengendalian.

Masalah serupa juga ditemukan pada Paket Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket II (MYC). BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan pada item pasangan batu, drilling dan grouting, serta Beton K-225 Tipe A untuk saluran anak sungai dengan nilai mencapai Rp6.187.009.013,98.

Nilai Rp6,18 miliar tersebut menjadi perhatian tersendiri karena berdasarkan keterangan dalam hasil pemeriksaan, persoalan Paket II belum ditindaklanjuti pada masa penyusunan laporan. Artinya, dari total temuan Rp12,58 miliar, masih terdapat bagian bernilai miliaran rupiah yang menurut BPK belum memperoleh penyelesaian.

Selain dua paket Bendungan Bulango Ulu, BPK menemukan persoalan pada Paket Relokasi Jalan Masyarakat Terdampak Bendungan Bulango Ulu. Terdapat pembayaran pekerjaan baru berupa pengujian SPT pondasi jembatan sebanyak enam titik senilai Rp141.925.200 yang menurut BPK seharusnya tidak dibayarkan.

Alasannya, spesifikasi teknis pekerjaan menyebutkan bahwa biaya penyelidikan tanah berkaitan dengan fondasi sumuran menjadi tanggungan penyedia jasa. Dengan ketentuan tersebut, biaya pengujian tersebut semestinya tidak ditagihkan sebagai pembayaran terpisah kepada pemerintah.

Temuan berikutnya muncul pada Paket Revitalisasi Danau Limboto (Outlet Tapodu). BPK menemukan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, antara lain galian tanah, pasangan batu, pembesian, Asphalt Binder Course, dan Beton K-175 dengan nilai Rp47.557.585.

BPK menilai berbagai persoalan tersebut berkaitan dengan kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatjer) selaku KPA. PPK juga dinilai kurang cermat dalam mengawasi pekerjaan, memverifikasi volume pengajuan pembayaran, menerapkan harga satuan sesuai kontrak, serta memastikan pengujian pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Di sisi lain, BPK juga menyebut penyedia terkait tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak. Para Kepala Satker pada umumnya menyatakan sependapat dengan permasalahan yang ditemukan dan menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

BPK kemudian merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dipertanggungjawabkan melalui penyetoran ke kas negara, pemotongan terhadap sisa pembayaran, penyesuaian terhadap sisa pekerjaan melalui kontrak, atau perbaikan hasil pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Dalam masa penyusunan laporan, Satker/PPK telah menindaklanjuti sebagian temuan melalui penyetoran ke Kas Negara, pemotongan tagihan, penyesuaian sisa pekerjaan melalui addendum kontrak, penambahan pekerjaan dan perbaikan hasil pekerjaan dengan total Rp6.353.288.665,70.

Nilai tersebut antara lain berasal dari penyelesaian persoalan pada Paket I Bendungan Bulango Ulu sebesar Rp6.206.601.707, paket relokasi jalan sebesar Rp141.925.200, serta Revitalisasi Danau Limboto sebesar Rp47.557.585.

Namun di tengah tindak lanjut tersebut, BPK masih mencatat Paket II Pembangunan Bendungan Bulango Ulu senilai Rp6.187.009.013,98 sebagai permasalahan yang belum ditindaklanjuti pada saat penyusunan laporan.

Temuan BPK ini memperlihatkan bahwa proyek bernilai besar membutuhkan pengawasan yang tidak berhenti pada administrasi pembayaran. Volume pekerjaan, mutu, spesifikasi teknis, hingga dasar setiap pembayaran harus benar-benar dapat diverifikasi di lapangan.

Sebab ketika pembayaran berjalan lebih cepat daripada pekerjaan yang benar-benar terpasang, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan, melainkan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta pihak pihak BWS Sulawesi II Gorontalo.

Catatan Redaksi: Nilai dan uraian dalam berita ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana informasi yang disampaikan.

Share:  
Example 120x600