Kontras.id, (Gorontalo) – Rencana perjalanan dinas Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo ke Jakarta dengan anggaran sekitar Rp423 juta kembali menjadi perhatian publik. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo meminta DPRD menjelaskan secara terbuka dasar penyusunan anggaran tersebut.
Juru Bicara APKPD Gorontalo, Dicky Modanggu, mengatakan besarnya anggaran perjalanan dinas perlu dijelaskan secara transparan, terlebih penggunaan anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah.
“Persoalannya bukan hanya berapa orang yang akhirnya berangkat. Pertanyaan dasarnya, mengapa sejak perencanaan anggarannya bisa mencapai Rp423 juta? Publik berhak mengetahui dasar perhitungan dan kebutuhan anggaran tersebut,” ujar Dicky, Jumat 24/09/2026.
Menurut Dicky, persoalan tersebut tidak berhenti pada nominal anggaran. Ia juga meminta kejelasan mengenai jumlah anggota Banmus yang benar-benar mengikuti perjalanan, termasuk dasar penugasan dan daftar personel yang diberangkatkan.
Hal itu dinilai penting karena Banmus secara kelembagaan beranggotakan 23 orang. APKPD meminta DPRD menjelaskan apakah seluruh anggota tersebut masuk dalam perencanaan perjalanan atau hanya sebagian yang ditugaskan ke Jakarta.
Sorotan juga diarahkan pada informasi mengenai adanya anggota DPRD yang bukan bagian dari Banmus namun disebut turut berada dalam rombongan perjalanan. APKPD menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan agar publik mengetahui hubungan keikutsertaan mereka dengan agenda kelembagaan Banmus.
“Kalau benar ada anggota alat kelengkapan dewan lain yang ikut, harus dijelaskan apa dasar penugasannya dan apa kaitannya dengan agenda Banmus. Jangan sampai penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak sesuai dengan tugas dan penugasan kelembagaan,” tegas Dicky.
Tidak hanya perjalanan dinas, APKPD turut mempertanyakan posisi Tim Pakar DPRD dalam polemik yang berkembang. Dicky menilai keberadaan tim tersebut semestinya lebih difokuskan pada fungsi kajian dan pemberian masukan substantif untuk menunjang pelaksanaan tugas DPRD.
“Tim pakar dibentuk untuk memberikan kajian dan masukan keahlian. Soal komunikasi publik tentu ada perangkat sekretariat. Karena itu, kami mempertanyakan batas fungsi tim pakar ketika masuk terlalu jauh dalam polemik pemberitaan,” kata Dicky.
APKPD juga menyatakan akan meminta lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum menelusuri sejumlah aspek terkait perjalanan dinas tersebut. Pemeriksaan yang diminta mencakup proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Kami ingin semuanya terang, Bukan hanya soal berapa uang yang direncanakan, tetapi bagaimana dasar penganggarannya, siapa yang ditugaskan, siapa yang berangkat, dan apa hasil konkret perjalanan dinas tersebut,” ujar Dicky.
“Kami akan melaporkan polemik ini dan meminta Kejaksaan untuk segera memeriksa Sekwan dan Tim Pakar DPRD, berkaitan dengan dugaan turut serta dan mendukung sebuah peristiwa yang berpotensi hukum dikemudian hari,” lanjut Dicky
Dicky mendesak DPRD membuka dokumen yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan dokumen dapat menjadi dasar untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di ruang publik.
“Kalau memang seluruhnya sesuai aturan, buka saja dokumennya. Mulai dari SPPD, jumlah dan nama personel yang berangkat, dasar penugasan, sampai hasil perjalanan dinas. Transparansi akan menjawab polemik ini dan kami yakin Kejaksaan akan merespon aduan ini,” tandas Dicky.
Baca Juga:
Demi Konsultasi Pergantian BK, 23 Anggota Banmus DPRD Gorontalo Diduga Habiskan Rp423 Juta
Sementara itu, upaya konfirmasi mengenai kapasitas dan fungsi Tim Pakar DPRD belum mendapatkan keterangan dari Sekertaris DPRD Moh. Rifli Katili. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum bersedia ditemui untuk memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.














