Kontras.id, (Gorontalo) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tahun anggaran 2025 mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Gorontalo.
Sekretaris Umum (Sekum) DPC GMNI Kabupaten Gorontalo, Nandar Munaidin menilai, temuan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan secara administratif, tetapi perlu dibuka terang kepada publik.
“Kalau BPK sudah menemukan belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya, maka publik berhak mengetahui bagaimana uang itu dibelanjakan dan ke mana alirannya,” kata Nandar kepada Kontras.id, Jumat 18/09/2026.
Dalam hasil pemeriksaan BPK yang menjadi dasar pemberitaan, realisasi belanja pakaian dinas pimpinan daerah mencapai Rp414.191.832. Namun, setelah ditelusuri, BPK menilai belanja yang benar-benar sesuai kondisi senyatanya hanya Rp119.068.000 sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp271.974.800.
“Angkanya bukan kecil. Ada selisih Rp271,9 juta yang menurut BPK tidak sesuai kondisi senyatanya. Ini harus dijelaskan secara terbuka, bukan sekadar selesai di atas kertas,” tegas Nandar.
Irfan menyoroti keterangan mengenai sejumlah penyedia yang disebut BPK menerima pencairan anggaran, tetapi tidak seluruh pakaian dinas sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan benar-benar diadakan.
“Yang harus dijawab adalah apakah barang yang tercantum dalam dokumen benar-benar ada, dibeli, dan diterima. Kalau tidak ada, lalu dasar pertanggungjawabannya apa?” ujar Nandar.
Lebih jauh, GMNI menaruh perhatian pada aliran dana setelah uang pencairan masuk ke rekening penyedia. Dalam hasil pemeriksaan yang dikutip, sejumlah dana disebut dikembalikan kepada PPTK, staf Biro Umum, Pengurus Rumah Tangga, maupun pihak internal lainnya.
“Ini bagian yang menurut kami harus ditelusuri. Uang pemerintah masuk ke penyedia, lalu ada uang yang disebut kembali ke pihak internal. Siapa menerima, berapa jumlahnya, dan untuk apa penggunaannya harus jelas,” kata Nandar.
Dari beberapa penyedia, nilai pengembalian yang disebut dalam hasil pemeriksaan mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan secara keseluruhan, BPK mencatat penyedia disebut mengembalikan Rp375.603.000 kepada pihak internal, sementara fee perusahaan mencapai Rp15.439.800.
“Kalau benar ada pengembalian sebesar itu, jangan berhenti pada angka. Telusuri rekening, bukti transfer, penarikan tunai, penerima, sampai pengguna terakhir uang tersebut,” tegas Nandar.
Nandar juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dalam pemeriksaan BPK disebut telah dikoordinasikan dengan penyedia tertentu sebelum staf diminta menyusun surat perintah kerja sesuai DPA.
“APH perlu melihat bagaimana penyedia ditentukan sejak awal. Apakah prosesnya berjalan sebagaimana aturan atau ada pola tertentu sebelum dokumen pengadaan dibuat,” ujar Nandar.
Persoalan semakin menarik perhatian karena BPK juga menemukan bukti pengeluaran yang perlu diuji kembali. Salah satunya nota tulis tangan pembelian kemeja batik yang setelah dikonfirmasi kepada penyedia disebut tidak sesuai dengan informasi transaksi yang diketahui penyedia tersebut.
“Kalau penyedia sendiri mengatakan hanya melayani jasa jahit dan tidak mengetahui pengadaan baju batik sebagaimana pertanggungjawaban, maka dokumen itu harus diuji lebih jauh,” kata Nandar.
Selain itu, terdapat 17 nota pembelian senilai Rp55.118.000 yang seluruhnya tercatat memiliki tanggal transaksi setelah pencairan SP2D. Bagi Nandar, perbedaan waktu tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil karena menyangkut kesesuaian pertanggungjawaban belanja.
“APH tinggal mencocokkan tanggal SP2D, tanggal uang masuk rekening penyedia, tanggal transaksi, serta siapa yang membayar. Dari situ akan terlihat apakah seluruh rangkaian transaksi memang sesuai dengan kenyataan,” jelas Nandar.
Nandar juga menyoroti hasil permintaan keterangan mengenai pimpinan yang disebut dalam hasil pemeriksaan BPK menerima uang berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas turut diklarifikasi secara menyeluruh. Menurut keterangan yang disampaikan kepada BPK, uang tersebut digunakan untuk mengganti pengeluaran pembelian atau penjahitan pakaian yang sebelumnya menggunakan dana pribadi.
“Kalau memang uang itu penggantian pengeluaran pribadi, harus ada bukti pembelian dan pembayaran yang jelas. Jangan sampai mekanisme penggantian pribadi justru menggunakan pola pertanggungjawaban belanja pemerintah yang bermasalah,” ujar Nandar.
Menurut Nandar, persoalan tersebut juga tidak bisa hanya dilihat dari sisi penerima uang. BPK dalam pemeriksaannya mencatat adanya kelemahan pengawasan dan verifikasi pada sejumlah fungsi pengelolaan keuangan, termasuk KPA, PPK-SKPD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
“Harus dilihat siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mempertanggungjawabkan. Semua mata rantai itu penting,” kata Nandar.
GMNI Kabupaten Gorontalo, lanjut Nandar, mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara objektif terhadap seluruh rangkaian transaksi tersebut, terutama jika masih terdapat pertanyaan mengenai aliran dana dan kebenaran dokumen pertanggungjawaban.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada temuan BPK, aliran uang, dokumen yang perlu diuji, dan selisih pembayaran ratusan juta rupiah, APH punya ruang untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman,” tegas Nandar.
Di sisi lain, Biro Umum menyatakan temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan seluruh bukti pertanggungjawaban telah disampaikan kepada BPK. Namun, bagi Nandar, klaim tindak lanjut harus dibuktikan secara konkret, terutama terkait rekomendasi BPK mengenai pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
“Kalau disebut sudah ditindaklanjuti, tunjukkan bukti penyetorannya. Publik perlu membedakan antara menyerahkan dokumen dengan mengembalikan uang ke Kas Daerah,” kata Nandar.
Bagi GMNI, persoalan pakaian dinas tersebut akhirnya bukan semata soal baju yang dibeli atau tidak dibeli.
“Uang publik harus bisa dijelaskan dari awal sampai akhir. Kalau dokumennya lengkap tetapi aliran uang dan barangnya tidak sejalan, justru di situlah pertanyaan publik menjadi semakin besar,” tandas Nandar.
Sebelumnya, belanja pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2025 menyisakan cerita lain.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya hingga Rp271.974.800.
Temuan tersebut terungkap dari pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pakaian kedinasan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Biro Umum Sekretariat Daerah.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah penyedia yang menerima pencairan anggaran, namun tidak seluruh pakaian dinas sebagaimana tercantum dalam surat pesanan benar-benar diadakan.
Atas temuan tersebut, Gubernur Gorontalo melalui Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Gorontalo agar menginstruksikan Sekretaris Daerah memproses kelebihan pembayaran belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp271.974.800 dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.
Baca Juga:
Biro Umum Klaim Sudah Tindaklanjuti Temuan Kejanggalan Pengadaan Pakaian Dinas Gubernur dan Wagub
Temuan tersebut disebut telah ditindaklanjuti oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda Provinsi Gorontalo, Amir Hadju, menyampaikan hal tersebut melalui keterangan yang diterima Kontras.id pada Sabtu, 12 September 2026.
Ia menjelaskan, tindak lanjut tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK yang mencatat adanya belanja pakaian dinas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK mencatat nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp271.974.800 dari realisasi belanja pakaian dinas pimpinan daerah.
Amir menegaskan, angka tersebut merupakan hasil penghitungan BPK terhadap keseluruhan transaksi yang menjadi objek pemeriksaan. Karena itu, menurutnya, nilai tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai uang yang diterima oleh pihak tertentu.
“Dari anggaran sebesar Rp271.974.800 tersebut, khusus temuan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan menyampaikn seluruh bukti pertanggungjawaban atas pengadaan pakaian dinas,” kata Amir.
Baca Juga:
Pemprov Klaim Temuan BPK Soal Baju Dinas Selesai, Bukti Pengembalian Rp271 Juta Dipertanyakan
Ia menambahkan, dokumen pertanggungjawaban atas belanja pakaian dinas yang menjadi objek temuan telah disampaikan sebagai bagian dari proses tindak lanjut.
“Sudah ditindak anjuti,” imbuh Amir.
Menurut Amir, proses tindak lanjut belum berhenti pada penyampaian dokumen. Biro Umum saat ini masih melakukan koordinasi dengan BPK untuk membahas penyelesaian temuan tersebut.














