Kontras.id, (Gorontalo) – Belanja pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2025 menyisakan cerita lain.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya hingga Rp271.974.800.
Temuan tersebut terungkap dari pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pakaian kedinasan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Biro Umum Sekretariat Daerah.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah penyedia yang menerima pencairan anggaran, namun tidak seluruh pakaian dinas sebagaimana tercantum dalam surat pesanan benar-benar diadakan.
Salah satunya pengadaan oleh KK. Berdasarkan konfirmasi BPK, perusahaan tersebut hanya mengadakan pakaian adat daerah berupa Karawo dan Takoa. Sementara uang untuk pakaian dinas lainnya dikembalikan kepada PPTK dan staf Biro Umum setelah dikurangi fee perusahaan sebesar tiga persen.
Dari total dana Rp215.014.904 yang masuk ke rekening KK, perusahaan hanya menerima Rp30.439.850, termasuk nilai pakaian yang benar-benar diadakan dan fee perusahaan. Sementara sekitar Rp184,57 juta dikembalikan kepada pihak internal yang disebut dalam hasil pemeriksaan BPK.
Pola serupa ditemukan pada CV CKJ. Perusahaan tersebut, menurut hasil konfirmasi BPK, tidak melaksanakan pengadaan pakaian dinas sebagaimana dokumen pertanggungjawaban. Dari dana Rp96.774.325 yang masuk, perusahaan menerima fee sekitar Rp3,97 juta, sedangkan sekitar Rp92,8 juta dikembalikan kepada Pengurus Rumah Tangga pimpinan.
Kemudian CV CTM juga disebut tidak melaksanakan pengadaan pakaian dinas. Dari dana sekitar Rp91,05 juta yang diterima perusahaan, sekitar Rp1,82 juta menjadi fee, sedangkan sekitar Rp89,22 juta dikembalikan kepada staf Biro Umum.
Sementara penyedia DT disebut hanya mengadakan sebagian pakaian, yakni PDL Satpol PP. Dari dana Rp11,35 juta yang masuk, sekitar Rp2,35 juta disebut sebagai nilai pakaian yang diadakan dan fee perusahaan, sedangkan Rp9 juta dikembalikan kepada pihak internal.
BPK juga memperoleh keterangan bahwa pengadaan pakaian dinas sebelumnya dikoordinasikan dengan penyedia tertentu. Setelah penyedia dihubungi, PPTK meminta Staf Biro Umum menyusun surat perintah kerja (SPK) sesuai DPA dengan menggunakan penyedia yang telah dihubungi tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh BPK, pengembalian dana dilakukan setelah SP2D terbit dan uang dicairkan ke rekening penyedia. Uang tersebut kemudian diberikan secara tunai maupun transfer kepada PPTK, staf Biro Umum, dan Pengurus Rumah Tangga untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan.
Dalam pemeriksaan, pimpinan juga membenarkan menerima uang yang berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada BPK, uang itu digunakan untuk mengganti pengeluaran pembelian atau penjahitan pakaian dinas yang sebelumnya menggunakan dana pribadi.
Namun, BPK menemukan persoalan lain ketika menelusuri bukti pengeluaran. Bukti yang disampaikan untuk sebagian pakaian dinas hanya berupa nota tulis tangan pembelian kemeja batik dari penyedia di Jakarta tanpa disertai bukti transfer atau pembayaran.
BPK kemudian mengonfirmasi penyedia yang disebut dalam nota tersebut. Hasilnya, penyedia menyatakan hanya melayani jasa jahit dengan tarif Rp350 ribu per potong dan tidak mengetahui adanya pengadaan baju batik Gubernur sebagaimana yang tercantum dalam pertanggungjawaban.
Selain itu, BPK menemukan 17 nota pembelian senilai Rp55,118 juta yang seluruhnya memiliki tanggal transaksi setelah pencairan SP2D. Temuan ini menjadi salah satu dasar BPK dalam menilai kesesuaian realisasi belanja dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, total realisasi belanja pakaian dinas pimpinan tercatat Rp414.191.832. Dari nilai tersebut, penyedia disebut mengembalikan total Rp375.603.000 kepada pihak internal, sementara fee perusahaan mencapai Rp15.439.800.
Setelah melakukan perhitungan dan penelaahan terhadap bukti yang disampaikan, BPK menilai belanja yang benar-benar sesuai kondisi senyatanya hanya Rp119.068.000. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp271.974.800.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Persoalan tersebut juga dinilai menyebabkan belanja pakaian dinas pada Biro Umum Sekretariat Daerah tidak sesuai kondisi senyatanya dan membebani keuangan daerah.
BPK mencatat sejumlah faktor penyebab, antara lain pengawasan KPA yang belum optimal, PPK-SKPD yang tidak melakukan verifikasi kesesuaian bukti pertanggungjawaban, serta PPTK yang mempertanggungjawabkan realisasi belanja tidak sesuai bukti pengeluaran sebenarnya.
Selain itu, pemisahan fungsi otorisasi, pelaksanaan, dan verifikasi belanja dinilai belum berjalan memadai. Bendahara Pengeluaran Pembantu juga disebut tidak meneliti kelengkapan dan kesesuaian bukti pendukung sebelum melakukan pembayaran.
Atas temuan tersebut, Gubernur Gorontalo melalui Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Gorontalo agar menginstruksikan Sekretaris Daerah memproses kelebihan pembayaran belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp271.974.800 dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.
Baca Juga:
Anggaran Baju Dinas Gubernur dan Wagub Gorontalo Rp393 Juta, UK Sentil Kemewahan Pejabat
Temuan ini setidaknya menunjukkan satu hal, dalam administrasi belanja pemerintah, dokumen yang terlihat lengkap belum tentu menggambarkan apa yang benar-benar dibeli. BPK justru menemukan selisih ketika angka-angka dalam dokumen diuji dengan kondisi dan bukti yang sebenarnya.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim terait temuan tersebut.
Catatan: Nilai dan uraian dalam berita ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana informasi yang diberikan.













