Kontras.id, (Gorontalo) – Ketika perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo sedang menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, aturan yang mengaturnya justru dikabarkan tengah dipoles.
Bukan sekadar dirapikan, sejumlah ketentuan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2025 yang berkaitan dengan perjalanan dinas disebut akan dibuat lebih longgar.
Situasi ini tentu mengundang pertanyaan. Apakah perubahan tersebut murni penyesuaian regulasi atau sekaligus membuka ruang perjalanan dinas yang sebelumnya dibatasi?
Informasi yang diterima Kontras.id menyebutkan, terdapat beberapa poin dalam Tatib 2025 yang akan mengalami perubahan, khususnya mengenai syarat dan mekanisme anggota DPRD melakukan perjalanan dinas.
Poin pertama menyangkut perjalanan dinas perorangan. Dalam Tatib 2025, perjalanan dinas perorangan dilarang. Ketentuan tersebut sebelumnya dibuat lantaran adanya kekhawatiran perjalanan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan keluar daerah hanya untuk menghadiri pesta keluarga anggota DPRD.
Namun, dalam rancangan perubahan Tatib, larangan tersebut diinformasikan akan dicabut. Artinya, perjalanan dinas perorangan kembali masuk dalam ruang yang diperbolehkan.
Poin kedua berkaitan dengan mekanisme pengajuan perjalanan dinas. Tatib 2025 mengatur bahwa perjalanan dinas harus melalui perencanaan dan disepakati dalam rapat.
Dalam rancangan perubahan, ketentuan tersebut disebut akan dihapus dan diganti dengan mekanisme yang cukup berdasarkan surat perintah tugas (SPT) dari pimpinan DPRD.
Poin berikutnya menyangkut SPT terbang. Dalam Tatib 2025, praktik tersebut dilarang. Anggota DPRD tidak diperbolehkan hanya menunggu SPT di Jakarta yang kemudian dibawa oleh anggota dewan lainnya.
Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa ketentuan tersebut dalam rancangan perubahan Tatib justru akan diperbolehkan.
Bukan hanya itu. Tatib 2025 juga mengatur larangan seluruh komisi melakukan perjalanan dinas atau keluar daerah pada waktu yang sama. Ketentuan tersebut diinformasikan tidak lagi terdapat dalam rancangan perubahan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tatib DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto menegaskan bahwa Tatib DPRD dapat diubah kapan saja sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pada intinya sebagai berikut, satu Peraturan DPRD tentang Tata Tertib kapan pun bisa diubah sepanjang sesuai ketentuan yang diatur dalam tatib tersebut,” tegas Mikson kepada Kontras.id melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 8 September 2026.
“Misalnya harus diusulkan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi,” sambung Mikson.
Mikson mengatakan perubahan Tatib belum dapat diparipurnakan karena masih harus melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kedua, untuk saat ini perubahan Tatib bulum bisa diparipurnakan karena masih ada 1 proses lagi, yakni harus disampaikan ke Kemdagri untuk proses fasilitasi,” ujar Mikson.
Ia juga menyebut perubahan Tatib belum selesai karena terdapat sejumlah pasal yang masih disesuaikan dengan regulasi di atasnya.
“Untuk saat ini juga perubahan Tatib belum selesai. Ada beberapa Pasal yang diubah untuk menyesuaikan dengan regulasi diatasnya. Insyaallah nanti setelah Kemenagri, mungkin minggu depan baru itu bisa dipastikan mana saja yang dirubah yang di setuju oleh Kemanagri yang sebelumnya sudah dengan Kanwil hum Provinsi Gorontalo,” kata Mikson.
Saat ditanya apakah poin-poin perjalanan dinas yang disebutkan tersebut termasuk bagian yang akan diubah, Mixson tidak menjawab secara eksplisit.
Ia hanya memastikan seluruh perubahan akan disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Disesuaikan semua dengan regulasi,” ujar Mikson.
Ketika disinggung apakah Tatib sebelumnya belum sesuai dengan regulasi, Mixson mengatakan terdapat muatan lokal yang akan dirampingkan.
“Ada muatan lokal kita peramping,” tandas Mikson.
Jika seluruh informasi tersebut nantinya benar-benar masuk dalam Tatib yang disahkan, sejumlah pagar yang sebelumnya dipasang dalam aturan perjalanan dinas tampaknya akan mengalami perubahan.
Menariknya, perubahan itu muncul ketika persoalan perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo sedang mendapat perhatian aparat penegak hukum.














