Kontras.id, Gorontalo – Setelah sebelumnya menjadi perhatian publik, polemik ketidakhadiran Ance Robot dalam sejumlah agenda kedewanan akhirnya mendapat penjelasan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim menegaskan bahwa langkah terhadap anggota DPRD tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan sorotan atau informasi yang beredar. Ia mengatakan lembaganya memiliki mekanisme dan dasar hukum dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD.
“Kami Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo bekerja berdasarkan perundang-undangan yang ada. Kami tidak sembarang memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar Sumpah Janji dan Kode Etik,” kata Umar kepada Kontras.id, Sabtu 29/08/2026.
Menurut Umar, kewenangan BK dalam memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar sumpah janji dan kode etik mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menyebut mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
“Sesuai Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota serta Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan DPRD Prov Gorontalo No.1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Badan Kehormatan berwenang memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar Sumpah Janji dan Kode Etik dalam rangka melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi harus berdasarkan pengaduan,” jelas Umar.
Umar menegaskan, keberadaan pengaduan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Karena itu, BK tidak dapat begitu saja memanggil maupun menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD hanya berdasarkan dugaan yang belum disampaikan melalui mekanisme resmi.
“Tanpa pengaduan Badan Kehormatan tidak bisa melakakukan pemanggilan anggota DPRD hingga memberi sanksi,” tegas UK, sapaan akrab Umar Kamir.
Khusus mengenai dugaan Ance Robot tidak menghadiri sejumlah rapat dalam kurun waktu tertentu, UK mengatakan BK belum dapat melakukan proses penyelidikan maupun menjatuhkan sanksi lantaran belum menerima pengaduan resmi terkait persoalan tersebut.
“Demikian halnya terkait dugaan Sdr. Ance Robot tidak menghadiri rapat dalam beberapa waktu tertentu, Badan Kehormatan tidak dapat melakukan penyelidikan maupun memberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena hingga saat ini tidak ada yang mengadukan,” ujar UK.
Meski begitu, UK mengakui BK memiliki kewenangan untuk memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah janji dan kode etik, termasuk menyangkut kehadiran dalam rapat. Namun, kewenangan tersebut menurutnya tidak serta-merta berarti setiap dugaan pelanggaran dapat langsung diproses menjadi penyelidikan dan sanksi.
“Badan kehormatan sesuai perundang-undangan yang ada sebenarnya punya kewenangan memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik termasuk ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat akan tetapi tidak lantas berdasarkan kewenangan memantau dan mengevaluasi disiplin tersebut kami langsung melakukan penyeldikan dan pemberian sanksi,” kata UK.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, BK selama ini disebut lebih banyak memberikan imbauan sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin anggota DPRD. UK juga meluruskan anggapan bahwa anggota BK selalu berada di setiap ruang rapat untuk mengawasi kehadiran anggota dewan.
“Selama ini dalam rangka memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD kami hanya menyampaikan himbauan. Perlu juga kami sampaikan bahwa Badan Kehormatan itu tidak setiap rapat DPRD hadir untuk memantau rapat,” ungkap UK.
Baca Juga:
BK DPRD Provinsi Gorontalo Bungkam Soal Ance Robot Absen Dua Bulan Lebih
UK bahkan menggunakan perumpamaan untuk menggambarkan posisi BK dalam mengawasi kedisiplinan anggota DPRD. Menurutnya, BK bukan lembaga yang secara otomatis bisa bertindak setiap kali menemukan dugaan pelanggaran tanpa adanya mekanisme pengaduan.
“Bukan seperti Polisi Lalu Lintas yang berdiri di tengah jalan yang ketika melihat pelanggaran langsung dapat menindakinya,” ujar UK.
Karena itu, BK meminta pimpinan alat kelengkapan DPRD (AKD) ikut menjalankan fungsi pengawasan internal. Jika terdapat anggota AKD yang tidak menghadiri agenda rapat, pimpinan AKD dapat menyampaikan laporan resmi kepada BK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sebenarnya jika terdapat anggota AKD yang tidak hadir, maka Pimpinan AKD tersebut yang melaporkan anggotanya yang tidak hadir tersebut kapda badan Kehormatan. Faktanya selama ini tidak ada laporan resmi yang diterima oleh Badan Kehormatan terkait itu,” jelas UK.
UK mengimbau pimpinan, anggota DPRD maupun masyarakat agar tidak sekadar menyampaikan sorotan, tetapi menggunakan jalur pengaduan resmi jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami menghimbau Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan masyarakat kiranya menyampaikan kpd BK jika terdapat anggota DPRD yang melanggar Kode Etik,” tandas UK.
Baca Juga:
Bungkam Soal Ance Robot, Naviq Gobel: Ada Apa dengan BK DPRD Provinsi Gorontalo?
Sebelumnya, Aktivis Gorontalo, Naviq Gobel menyoroti sikap sejumlah anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo yang memilih diam terkait persoalan ketidakhadiran Ance Robot dalam sejumlah agenda kedewanan selama lebih dari dua bulan.
Naviiq menilai, sikap bungkamnya para anggota BK justru membuat persoalan ketidakhadiran Ance Robot semakin menarik perhatian. Menurutnya, publik tentu memiliki alasan untuk bertanya ketika persoalan menyangkut kehadiran anggota DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan.
“Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa harus diam? Publik hanya membutuhkan penjelasan yang terang, bukan teka-teki,” kata Naviiq kepada Kontras.id pada Jumat, 28 Agustus 2026.












