Kontras.id, (Gorontalo) – Perkara dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo senilai Rp8,9 miliar yang dikaitkan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo sepertinya akan memasuki ruang tunggu.
Paslanya, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tak kunjung menyampaikan secara terbuka perkembangan terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Padahal penyidikan sudah berjalan, sejumlah informasi ikut beredar, tetapi kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab belum juga terdengar.
Kondisi itu membuat publik menanti kejelasan mengenai arah penanganan perkara. Terlebih, proses penyidikan semestinya berjalan secara terukur, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah penantian tersebut, informasi mengenai penyitaan satu unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara Pokir juga turut beredar.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai adanya sejumlah pihak yang disebut-sebut menitipkan uang kepada Kejati Gorontalo berkaitan dengan perkara tersebut.
Koordinator BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, Harun Alulu, berharap Kejati Gorontalo tetap profesional dalam menangani perkara tersebut. Ia juga meminta agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
“Semoga kejaksaan tak main mata dengan Koruptor pada perkara Pokir DPRD Provinsi Gorontalo ke KONI ini,” kata Harun kepada Kontras.id, Jumat 28/08/2026.
Menurut Harun, kejelasan status perkara menjadi penting agar proses penyidikan tidak berhenti tanpa kepastian. Baginya, proses hukum harus mampu menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta Kejati Gorontalo tidak menggantung perkara tanpa kejelasan. Kami harap setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Harun.
Harun menegaskan, apabila dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan atau tindak pidana, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan tanpa berlarut-larut.
“Jangan sampai masyarakat dibuat menunggu tanpa ujung, sementara perkara yang sudah masuk penyidikan justru terkesan berjalan di tempat,” tegas Harun.
Ia menyampaikan, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya penetapan tersangka. Menurutnya, yang lebih penting adalah konsistensi aparat penegak hukum dalam memastikan setiap tahapan perkara berjalan profesional, objektif dan berdasarkan bukti.
Dengan begitu, kata Harun, pihak-pihak yang telah diperiksa maupun masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau memang tidak terbukti, hentikan saja penyidakannya. Tapi kalau terdapat penyimpangan, Kejati jangan mendiamkannya,” tandas mantan Presiden BEM Universitas Gorontalo (Unigo) ini.
Baca Juga:
Kasus Pokir KONI Terus Disorot, Kejati Gorontalo Masih Bungkam Soal Penetapan Tersangka
Sebelumnya, perkara yang tengah ditangani Kejati Gorontalo tersebut telah mendapat perhatian dari sejumlah organisasi kemahasiswaan.
Sorotan terutama diarahkan pada belum adanya informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara Pokir yang telah memasuki tahap penyidikan.
Untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara, Kontras.id menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Arief hanya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Untuk kasus pokir koni masih on proses,” ujar Arief singkat.
Kontras.id juga menanyakan sejumlah hal lain, termasuk kemungkinan kendala dalam proses pengungkapan perkara serta isu intervensi politik. Namun pertanyaan tersebut belum mendapatkan penjelasan lebih jauh dari pihak Kejati Gorontalo.







