Kontras.id, (Gorontalo Utara) – CV Citra Utama membantah dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan ruas jalan Tolinggula–Desa Cempaka Putih, Kabupaten Gorontalo Utara. Proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.226.142.000.
Perwakilan CV Citra Utama, Moh. Arif, menegaskan seluruh material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Arif, aktivitas pengerukan pasir dan batu yang dilakukan alat berat di sungai Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula diduga menjadi alasan munculnya dugaan bahwa material dari lokasi tersebut digunakan untuk proyek jalan.
Namun, ia menegaskan aktivitas di Desa Limbato tersebut bukan kegiatan pertambangan Galian C. Menurutnya, pekerjaan itu dilakukan sebagai bentuk bantuan sosial, penanganan dampak bencana, normalisasi sungai dan tanggul banjir, serta pembukaan akses menuju area pekuburan dan kebun warga yang terdampak kerusakan jembatan.
Arif mengatakan kegiatan tersebut dilakukan atas permohonan resmi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga yang terdampak.
“Aktivitas alat berat di lokasi tersebut murni merupakan bantuan sosial, CSR atau bantuan teknis kami untuk memenuhi permohonan masyarakat desa yang diajukan secara resmi oleh Pemerintah Desa bersama BPD serta 39 warga terdampak dan itu ada surat dari pemerintah desa,” tegas Arit melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Rabu 26/08/2026.
Ia juga membantah material dari lokasi tersebut dialihkan untuk kepentingan pekerjaan konstruksi ruas jalan Tolinggula–Desa Cempaka Putih.
“Proyek jalan tidak mengambil material dari lokasi tersebut untuk konstruksi,” sambung Arit.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan seluruh kebutuhan material proyek pembangunan jalan tersebut disuplai dari quarry atau sumber material yang memiliki izin resmi, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di tengah sorotan mengenai legalitas material proyek, CV Citra Utama menyatakan menghargai fungsi pengawasan dan kontrol sosial yang dilakukan mahasiswa maupun media massa. Namun, perusahaan berharap informasi yang berkembang dapat didasarkan pada fakta dan data yang dapat diverifikasi.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan kejelasan faktual kepada masyarakat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tandas Arif.
Baca Juga:
Proyek Jalan Rp11,2 Miliar di Gorontalo Utara Disorot, Legalitas Material Dipertanyakan
Sebelumnya, Koordinator BEM SI Wilayah Gorontalo, Altio Prasetyo Lengato, menyoroti pembangunan ruas jalan Tolinggula–Desa Cempaka Putih. Ia mempertanyakan legalitas material pasir dan batu (sirtu) yang disebut digunakan dalam pekerjaan peningkatan jalan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Proyek itu berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, PPK 2.3. Pekerjaan tersebut menggunakan kontrak Nomor HK0201/Bpjn17.6.3/126/2026 dan dilaksanakan oleh CV Citra Utama, dengan konsultan pengawas PT Saicle Jasa (KSO) PT Cahaya Diagram Konsultan.













