Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menjelaskan perkara mantan Bupati Bone Bolango (Bonbol), Hamim Pou yang kembali masuk dalam pusaran penanganan kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Hamim Pou beraitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bonbol kepada PDAM Perumda Tirta Bolango.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo menjelaskan bahwa penetapan Hamim Pou sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya.
“Untuk HP memang kemarin kita sudah tetapkan tersangka di Lapas Boalemo, dan itu kaitannya dengan perkara sebelumnya yang memang berdasarkan fakta yang ada kita tetapkan tersangka,” jelas Rafid saat diwawancarai awak media usai menahan empat tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Rafid juga mengungkapkan adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh Hamim Pou yang bersumber dari kegiatan PDAM Perumda Tirta Bolango saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bone Bolango.
“Keterlibatan HP dalam perkara tersebut, yang pasti dia menerima sejumlah dana dari kegiatan yang dilaksanan saat itu oleh PDAM,” ungkap Rafid.
Pernyataan tersebut membuat perkara penyertaan modal PDAM tak sekadar berbicara soal angka dan program. Penyidik kini menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Kejati Gorontalo menyebut penyidik tengah melakukan pemberkasan kembali dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk Hamim Pou sebagai tersangka.
“Kita sementara dalam proses pemberkasan kembali dengan mengundang saksi-saksi dan tersangka itu sendiri,” tandas Rafik.
Baca Juga:
Hamim Pou Kembali Jadi Tersangka, Kasus Penyertaan Modal PDAM Masuk Babak Baru
Sebelumnya, Kejati Gorontalo menetapkan kembali Hamim Pou sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemkab Bone Bolango kepada PDAM Perumda Tirta Bolango. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1806/P.5/Fd.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dana penyertaan modal pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Dana itu diperuntukkan bagi pelaksanaan program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sumurung Simaremare, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan penetapan tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan Hamim Pou, kembali sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango untuk program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Arief.














