Kontras.id, (Gorontalo) – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo ternyata belum berhenti pada perkara dana hibah yang telah menyeret empat tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menegaskan, penanganan perkara tersebut dipecah ke dalam dua berkas berbeda. Satu berkas berkaitan dengan dana hibah untuk persiapan dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, sementara berkas lainnya menyoroti dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, usai penahanan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Rafid menjelaskan, berkas pertama merupakan perkara dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yang disebut penyidik sebagai kasus KONI 16. Dana tersebut berkaitan dengan persiapan dan pascapelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara Tahun 2024.
Nilai anggaran yang menjadi perhatian dalam berkas tersebut mencapai Rp16.650.608.297. Dari perkara inilah Kejati Gorontalo sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sementara itu, berkas kedua menyangkut dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang diistilahkan penyidik sebagai kasus KONI 9. Nilainya tak kalah besar, yakni kurang lebih Rp8,9 miliar.
Dana tersebut disebut digunakan untuk operasional KONI dan bantuan kepada sejumlah cabang olahraga (Cabor) dalam rangka pembinaan. Namun, penyidik menduga bantuan yang disalurkan tidak seluruhnya diterima Cabor sesuai nilai anggaran yang telah dialokasikan.
Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati
Di sinilah perkara menjadi menarik. Jika kasus KONI 16 telah menghasilkan empat tersangka dan berujung pada penahanan, maka kasus KONI 9 masih berada di meja penyidikan. Artinya, babak perkara Pokir Rp9 miliar belum selesai dan pintu pengembangan perkara masih terbuka.
“Perkara KONI menjadi dua berkas perkara, berkas dana hibah dan berkas Pokir. Itu tadi (penahanan), penggunaan dana dari Rp16 miliar untuk PON. Yang pokir itu masuk di KONI 9 (Rp9 M),” jelas Rafid.
Rafid juga menegaskan bahwa penanganan perkara Pokir DPRD Provinsi Gorontalo telah memasuki tahap penyidikan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan.
“Itu (Pokir) dalam proses penyidikan kita, dan sedang dalam pemeriksaan,” tandas Rafid.
Baca Juga:
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Provinsi Gorontalo, Kejati Tetapkan Empat Tersangka
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026. Keempatnya masing-masing berinisial FS selaku Ketua KONI, AP selaku Sekretaris Umum KONI, serta MAH dan MAM yang disebut sebagai kontraktor penyedia.
Penyidikan perkara tersebut bermula dari dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sepanjang Januari hingga Desember 2024 dengan nilai kurang lebih Rp25 miliar.
Dana tersebut kemudian terbagi dalam sejumlah kegiatan, termasuk anggaran persiapan dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 senilai Rp16,65 miliar.
“Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian kegiatan, yakni untuk persiapan pelaksaan dan pasca pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh Sumut 2024 yakni sebesar Rp 16.650.608.297,” jelas Rafid.
Baca Juga:
Kasus KONI, Mirzan Sentil Kejati: Jangan Cuma Hibah Dikuliti, Pokir Miliaran Hanya Masuk Laci
Dengan dipisahkannya penanganan perkara menjadi dua berkas, kasus KONI Gorontalo tampaknya masih menyisakan halaman yang belum dibuka. Empat tersangka telah ditahan dalam perkara dana hibah, sementara dugaan persoalan pada dana Pokir DPRD senilai sekitar Rp9 miliar masih terus diperiksa.
Publik kini menunggu apakah berkas KONI 9 hanya akan menjadi tumpukan dokumen di ruang penyidikan, atau justru membuka fakta baru tentang perjalanan anggaran pembinaan olahraga yang seharusnya sampai kepada cabang olahraga.














