Kontras.id, (Gorontalo) – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan informasi yang sempat beredar luas mengenai dugaan keterlibatan AKBP Firman Taufik dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo menuntaskan serangkaian klarifikasi dan pendalaman terhadap isu yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. M. Sagala, mengatakan setiap informasi yang menyeret nama anggota Polri dipastikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal guna memastikan kebenaran dari setiap dugaan yang beredar.
“Hasil konfirmasi kami kepada Propam menyatakan tidak terbukti bahwa yang bersangkutan (AKBP Firman) terlibat dalam perkara tambang sebagaimana informasi yang berkembang,” kata Sagala kepada wartawan, Senin 20/07/2026.
Menurut Sagala, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri. Setiap informasi yang muncul lebih dahulu diverifikasi melalui tahapan pemeriksaan sebelum diambil kesimpulan resmi.
Saat kembali dimintai kepastian mengenai hasil pendalaman tersebut, Sagala menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya keterlibatan AKBP Firman dalam perkara PETI.
“Iya, tidak terbukti,” ujar Sagala.
Ia juga membantah berbagai informasi yang menghubungkan AKBP Firman dengan kasus pertambangan ilegal. Menurutnya, proses hukum dalam perkara tersebut justru telah mengarah kepada pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada. Itu hanya cerita. Justru Marten Basaur yang menjadi tersangka sekarang,” kata Sagala.
Lebih lanjut, Polda Gorontalo memastikan tidak pernah menggelar sidang etik terhadap AKBP Firman. Alasannya, hasil pemeriksaan Propam tidak menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun indikasi keterlibatan dalam perkara yang dimaksud.
“Tidak ada sidang etik juga. Setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan memang tidak terlibat,” ujar Sagala.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Keterlibatan AKBP Firman di PETI Pohuwato Tunggu Sidang Etik
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro pernah menyampaikan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan AKBP Firman Taufik dalam aktivitas PETI telah rampung dilakukan oleh Bidang Propam.
Desmont menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan telah diselesaikan bersamaan dengan penanganan perkara PETI yang menjerat Marten Basaur, yang diamankan Polda Gorontalo pada Desember 2025.
“Sudah selesai pemeriksaan terkait kasus itu, sudah selesai pemeriksaannya,” ungkap Desmont saat diwawancarai Kontras.id di halaman Mapolda Gorontalo pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut berlangsung pada periode yang sama ketika penyidik menangani perkara Marten Basaur, sehingga seluruh proses telah dituntaskan sejak saat itu.
“Kasus itu selesai pemeriksaan waktu di zamannya si marten tertangkap. Jadi sudah sudah selesai,” jelas Desmont.
Saat itu, Desmont juga menyebut tahapan yang tersisa adalah menunggu perkembangan terkait sidang etik profesi.
“Pemeriksaannya sudah, tinggal nanti kita tunggu lagi hasil dari putusan sidang etik seperti apa,” tandas Desmont.













