Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin (MPHD) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) berinisial SR terkait dugaan gratifikasi.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat (29/5/2026). Sidang tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo A Makmur, Asisten III Setda Haris Suparto Tome, Kepala Bagian Hukum Jesse A Kojongan, serta Kepala BKPSDM Juffry Damina.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, membenarkan adanya pemeriksaan awal terhadap pejabat tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima pemerintah daerah.
“Benar, kami undang yang bersangkutan dan kami periksa pendahuluan kepada Kabid Bina Marga. Untuk menjalani pemeriksaan (lanjutan) kami akan non aktifkan sementara (dari jabatan),” ujar Sugondo.
Tak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap SR, pemerintah daerah juga berencana memanggil sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Setelah (kabid Bina Marga), kami akan undang beberapa (orang), mulai dari kepala dinas dan semua orang yang terlibat. Ada aduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi,” tandas Sugondo.














