Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Penindakan Polres Gorontalo Diduga Belum Hentikan Aktivitas Ekskavator di PETI Tamaila

×

Penindakan Polres Gorontalo Diduga Belum Hentikan Aktivitas Ekskavator di PETI Tamaila

Sebarkan artikel ini
PETI Tamaila
Alat berat jenis ekskavator terparkir di halaman belakang Mapolres Gorontalo usai berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dusun Bungo, Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo pada Kamis, 14 Mei 2026,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Meski Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo kembali melakukan penyitaan satu unit alat berat jenis ekskavator, langkah tersebut tampaknya belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Bungo, Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Informasi yang dihimpun Kontras.id menyebutkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah alat berat yang tetap beroperasi di kawasan tambang ilegal tersebut, meski aparat kepolisian telah melakukan penindakan.

Kondisi tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Hartati Suma, saat dikonfirmasi terkait masih adanya alat berat yang melakukan aktivitas di wilayah PETI tersebut.

“Iya seperti itu,” ujar Hartati kepada Kontras.id via pesan WhatsApp pada Jumat, 15 Mei 2026.

Hartati mengaku sebelumnya berharap penindakan yang dilakukan aparat kepolisian dapat menjadi momentum untuk menghentikan seluruh aktivitas alat berat yang masih beroperasi di lokasi PETI tersebut.

“Padahal kemarin itu saya berharap semoga dengan adanya penindakan ini, somo turun kamari yang lain itu,” ujar Hartati.

“Tapi ternyata tidak sesuai dengan harapan,” imbuh Hartati.

Meski demikian, Hartati tetap mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian dalam merespons keresahan warga terkait aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di wilayahnya.

“Alhamdulillah, pemerintah desa bersama seluruh masyarakat sangat mengapresiasi tindakan Polres Gorontalo yang telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di Tamaila,” ujar Hartati seperti dilansir dari maleonews.com, Sabtu, 16 Mei 2026.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, terutama para petani. Air yang selama ini digunakan untuk mengairi sawah kini berubah keruh dan berwarna kuning pekat akibat dampak aktivitas tambang.

“Air yang masuk ke sawah itu sudah bukan lagi air bersih, tapi sudah berwarna kuning pekat. Ini sangat merugikan petani karena berdampak langsung pada lahan pertanian masyarakat,” ungkap Hartati.

Ia menegaskan, keberadaan PETI di Tamaila telah memicu banyak keluhan warga karena dinilai merusak lingkungan serta mengancam sektor pertanian yang menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat setempat.

Hartati juga mengaku pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan terkait masuknya alat berat ke lokasi tambang ilegal tersebut.

“Tidak ada pemberitahuan ke pemerintah desa. Tiba-tiba alat berat sudah berada di lokasi,” kata Hartati.

Terkait pemilik alat berat maupun pihak yang menjalankan aktivitas PETI, Hartati mengaku tidak mengenal mereka karena tidak pernah melapor kepada pemerintah desa.

“Kalau pemilik alat berat saya tidak tahu. Mereka tidak pernah melapor ke kami. Informasinya warga dari luar Kabupaten Gorontalo,” tandas Hartati.

Baca Juga: Tertibkan PETI Tamaila, Polres Gorontalo Kembali Sita Satu Unit Ekskavator

Sebelumnya, Polres Gorontalo kembali melakukan penyitaan satu unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di kawasan PETI Dusun Bungo, Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyitaan alat berat tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo saat melaksanakan penertiban di lokasi tambang ilegal itu pada Kamis, 14 Mei 2026.

Share:  
Example 120x600