Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPemerintahan

Sertifikat Mandek di BPN Kota Gorontalo, PT ASP Ancam Tempuh Jalur Hukum

×

Sertifikat Mandek di BPN Kota Gorontalo, PT ASP Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
BPN Kota Gorontalo
Konferensi pers Direktur PT. Alif Satya Perkasa (tengah) bersama Tim Hukumnya Affandi Polapa (kanan) dan Wisan Saipi (kiri) yang digelar di Kantor PT. Alif, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Sabtu, 4 April 2026,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Permohonan pemecahan sertifikat yang tak kunjung diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo mendorong PT. Alif Satya Perkasa bersiap menempuh jalur hukum.

Sikap ini disampaikan oleh Tim Hukum PT. Alif Satya Perkasa, Affandi Polapa bersama Wisan Saipi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PT. Alif, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Sabtu 04/04/2026.

Affandi Polapa menjelaskan, mandeknya permohonan pemecahan sertifikat kliennya bermula dari rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo serta hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia menegaskan bahwa dalam rekomendasi tersebut, Ombudsman hanya menyoroti aspek pelayanan, tanpa secara eksplisit menyebut adanya maladministrasi dalam penerbitan sertifikat induk milik kliennya.

“Selanjutnya rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo meminta BPN untuk membatalkan sertifikat klien kami, akan tetapi ditulis juga harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Affandi.

Lebih lanjut, Affandi mengungkapkan bahwa setelah menerima rekomendasi DPRD, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Gorontalo membentuk tim untuk melakukan peninjauan terhadap objek dimaksud. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh kliennya dalam proses permohonan penerbitan sertifikat.

“Sekarang sertifikat sudah terbit dan klien kami ingin melakukan pemecahan, ada lagi yang mengajukan surat keberatan dari pihak yang sama. Tapi surat tersebut berbicara soal rekomendasi dari Ombudsman dan rekomendasi DPRD,” ujar Affandi.

“Sekali lagi, isi rekomendasi kedua lembaga tersebut tidak menjelaskan bahwa ada cacat administrasi terkait pembuatan sertifikat. Hanya berbicara soal keterlambatan pembalasan surat,” sambung Affandi.

Sementara itu, Wisan Saipi menambahkan bahwa untuk menyikapi persoalan ini, pihaknya telah menempuh berbagai langkah. Salah satunya adalah dengan mengajukan pengaduan ke Kanwil BPN terkait tidak diprosesnya permohonan pemecahan sertifikat oleh BPN Kota Gorontalo.

“Kami sudah melakukan beberapa upaya, antara lain mengadukan hal ini ke Kanwil atas tindakan BPN Kota Gorontalo yang tidak memproses pemecahan seritifikat yang telah diterbitkan oleh BPN itu sendiri,” ungkap Wisan.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum melayangkan pengaduan, pihaknya telah lebih dahulu mendatangi BPN untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan penerbitan dokumen tersebut. Namun, BPN dinilai belum mampu memberikan penjelasan yang jelas secara hukum.

“Sebelum melakukan pengaduan, terlebih dahulu kami mendatangi BPN untuk mempertanyakan apa alasan dan kendala yang dihadapi BPN sehingga tidak memproses permohonan klien kami,” kata Wisan.

Wisan menegaskan bahwa dalam proses pengurusan pemecahan sertifikat, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk kewajiban pembayaran biaya layanan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPN.

“Padahal klien kami sudah memenuhi seluruh administrasi yang diminta oleh BPN, tersemasuk sudah melakukan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor). Namun hingga saat ini BPN belum memberikan keterangan resmi secara hukum terkait belum diterbitkannya sertifikat pemecahan,” imbuh Wisan.

Meski merasa dirugikan, pihaknya masih memberikan ruang bagi BPN untuk menyampaikan penjelasan resmi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Untuk upaya selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum. Tapi kami masih membuka kesempatan bagi BPN untuk memberikan alasan resmi secara hukum terkait kendala yang ditemui. Pasalnya hingga saat ini kami belum mengetahui kendalanya apa sampai permohonan klien kami belum ditindaklanjuti,” tandas Wisan.

Hingga berita ini ditulis, Kontras.id masih berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan dari BPN Kota Gorontalo terkait persoalan tersebut.

Share:  
Example 120x600