Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Terpilih Menunggu Putusan MK

×

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Terpilih Menunggu Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie menghadiri rapat koordinasi persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie menghadiri rapat koordinasi persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Rapat digelar di Ruang Rapat Dinas Kominfo Senin 03/02/2025.

Ridwan menjelaskan, mekanisme pelantikan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres). Namun, karena masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Gorut, pelantikan akan disesuaikan dengan putusan MK.

“Menteri memerintahkan percepatan pelantikan, tetapi pemerintah pusat memutuskan menunda untuk daerah yang masih bermasalah,” ujar Ridwan usai rapat.

Pelantikan serentak direncanakan pada 20 Februari 2025, khusus untuk daerah tanpa masalah hukum. Sementara daerah dengan gugatan di MK akan menunggu putusan pada 4-5 Februari. Jika gugatan ditolak (dismissal), pelantikan akan dilaksanakan bersama. Namun, jika masih berlanjut, pelantikan baru dilakukan pada Maret 2025.

“Dari 296 Pilkada, sekitar 240 masih bermasalah. Setelah putusan MK, akan disesuaikan tahapannya,” jelas Ridwan.

Proses penetapan pemenang Pilkada akan berlangsung cepat setelah putusan MK. KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan hasil, kemudian diserahkan ke DPRD. Pemerintah daerah wajib mengusulkan ke provinsi dalam enam hari, sebelum pelantikan pada 20 Februari.

“Gorut juga menunggu putusan MK besok. Jika sudah jelas, proses pelantikan akan segera dilaksanakan,” pungkas Ridwan.

Share :  
Example 120x600