Kontras.id, (Gorontalo) – Sebuah warung penjual minuman keras (miras) berlokasi hanya sekitar 800 meter dari Polsek Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, menjadi sorotan publik.
Warung ini tampaknya sulit disentuh hukum meskipun berkali-kali dirazia oleh aparat kepolisian di wilayah itu.
Warung yang dikenal dikelola oleh seseorang berinisial S, atau akrab disapa ‘Tara’ itu tetap beroperasi menjual miras meski sering mendapat teguran dan peringatan dari kepolisian.
Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad mengungkapkan bahwa razia telah dilakukan beberapa kali. Bahkan, pemilik warung juga telah dipanggil dan diperingatkan secara resmi.
“Polsek sudah memberikan teguran dan tindakan berupa razia,” ujar Kompol Karsum Ahmad saat diwawancarai Tim Kontras.id, Kamis 26/12/2024.
Baca Juga: Warung Miras Dekat Polsek Tilongkabila Bebas Beroperasi, Kok Bisa?
Namun, usaha “Tara” ini tampaknya tak tergoyahkan. Warung miras tersebut beroperasi hampir sepanjang waktu, mulai siang hingga dini hari. Situasi ini memunculkan pertanyaan apakah ada perlindungan khusus yang membuat warung tersebut kebal hukum?
Tim Kontras.id mendapatkan informasi dugaan bahwa warung ini dilindungi oleh oknum aparat. Pemilik diduga menyetor sejumlah uang kepada oknum polisi sebagai jaminan agar tetap aman dari razia dan tindakan hukum.
Kendati razia dilakukan, hasilnya hanya sebatas menemukan miras jenis cap tikus, sementara jenis lainnya tampaknya berhasil disembunyikan.
Karsum menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut keterlibatan aparat kepolisian yang melindungi bisnis ilegal ini.
“Jika terbukti ada anggota yang membekingi tempat ini, kami tidak akan segan-segan untuk menindak yang bersangkutan,” tegas Karsum.