Kontras.id, (Gorontalo) – Tiga orang pelaku penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia satu unit mobil L300, YA (36), MNIK (36 warga Desa Reksonegoro, Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dan PP (25) warga Desa Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo. Kedua pelaku, YA dan MNIK merupakan pasangan suami istri.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan PT MTF yang melapor terkait pengalihan jaminan fidusia, Sabtu 03/06/2023.
“Awalnya pada tanggal 06 April 2023 wanita berinisial YA menandatangani kontrak kredit satu unit mobil L300, kemudian pada 08 April 2023 mobil tersebut di jual oleh suaminya MNIK yang dibantu oleh pelaku PP dengan harga Rp 54.000.000,” jelas Leonardo, Minggu 04/06/2023.
Pria yang sering disapa Leo ini menyampaikan, untuk mendapatkan mobil tersebut YA memberikan uang muka sebesar Rp 22.000.000 dengan jangka waktu pembayaran lima tahun dan angsuran Rp6.164.000. Namun mobil terebut, kata Leo, hanya dua hari di tangan YA karena langsung dijual oleh suaminya MNIK.
“Jadi suami istri ini menjual unit mobil L300 dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan tanpa sepengetahuan dari pihak finance,” ujar Leo.
Leo mengungkapkan, ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
“Mereka dijerat dengan pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana,” tandas Leo.
Penulis Thoger