Example floating
Example floating
DaerahHukum

Dugaan Korupsi BUMD, Kejari Akui Telah Kantongi Hasil Perhitungan BPKP

×

Dugaan Korupsi BUMD, Kejari Akui Telah Kantongi Hasil Perhitungan BPKP

Sebarkan artikel ini
Andi Muh. Riko Ashari
Foto: Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Gorontalo, Andi Muh. Riko Ashari,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo mengaku telah mengantongi jumlah kerugian negara pada dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG).

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Gorontalo, Andi Muh. Riko Ashari. Kata Andi, pihaknya telah menerima hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perhitungan BPKP sudah ada, total kerugian lebih Rp 800 juta,” ungkap Andi usai pemeriksaan empat Direksi BUMD PT GGG, Kamis 23/02/2023.

Andi mengatakan, Kejari masih melakukan pendalam terkait program apa saja yang dibuat oleh BUMD sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

“Kalau program BUMD ini tidak bisa saya ceritakan secara rinci, intinya lapornya (BPKP) sekita Rp 800 juta rupiah dan kita masih dalami juga,” ucap Andi.

Sementara untuk penetapan tersangka sendiri, Andi meminta masyarakat untuk menunggu. Kejari kata Andi, berkomitmen menyelesaikan perkara dugaan korupsi BUMD PT. GGG.

“Menunggu saja sambil kita melihat itu (kerugian negara _red). Intinya kita berkomitmen menyelesaikan perkara ini,” tandas Andi.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600