Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo membenarkan adanya penitipan uang sebesar Rp1,04 miliar oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Namun, hingga kini penyidik belum memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) melalui KONI untuk Ikatan Motor Indonesia (IMI) Gorontalo Tahun Anggaran 2024.
Kepastian mengenai penitipan uang tersebut disampaikan mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, saat menerima audiensi belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gorontalo di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Gorontalo, Rabu, 14 Oktober 2026.
“Informasi yang kami terima dari penyidik bahwa pengembalian keuangan negara tersebut telah dilakukan sebagai penitipan,” jelas Dadang.
Dadang menegaskan, uang senilai Rp1.040.000.000 tersebut memang berada di Kejati Gorontalo. Meski demikian, ia menyebut uang itu masih berstatus titipan dan belum dapat dipastikan sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani.
“Pengembalian uang sejumlah Rp1,040.000.000 seperti adik-adik sampaikan itu betul ada di Kejati, dititipkan sebagai sebagai uang titipan,” jelas Dadang.
Penjelasan tersebut menegaskan adanya uang yang dititipkan, tetapi belum menjawab bagaimana penyidik akan menentukan kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Pokir KONI.
Persoalan yang belum terang adalah status hukum uang tersebut. Kejati belum menyimpulkan apakah dana yang dititipkan Erwin merupakan bagian dari kerugian negara atau tidak. Penentuan itu masih menunggu hasil perhitungan yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Tapi status uang itu penyidik mengatakan belum bisa menyimpulkan apakah itu bagian dari kerugian negara atau bukan bagian dari kerugian negara,” ujar Dadang.
Untuk memastikan nilai kerugian negara, penyidik masih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo. Hasil perhitungan lembaga tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menilai persoalan keuangan dalam perkara Pokir KONI tersebut.
“Oleh sebab itu kita minta perhitungan kerugian negara dari BPKP. Mereka menitipkan uang itu atas inisiatifnya (Erwin Ismail). Menurut dia, jika nantinya ada kerugian negara,” tandas Dadang.
Baca Juga:
Kasus Pokir KONI, Erwin Ismail Diduga Kembalikan Dana Rp1.04 Miliar Ke Kejati Gorontalo
Sebelumnya, Erwin Ismail diduga telah mengembalikan uang sebesar Rp1.040.000.000 kepada Kejati Gorontalo. Informasi tersebut dikaitkan dengan dana Pokir miliknya yang sebelumnya disebut-sebut dititipkan melalui KONI untuk IMI Gorontalo sebesar Rp1.090.000.000.
Meski demikian, hubungan antara kedua nominal tersebut dan status hukumnya masih perlu dipastikan melalui hasil penyidikan.
Saat dikonfirmasi Kontras.id melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026 mengenai dugaan pengembalian uang tersebut, Erwin tidak memberikan jawaban secara spesifik. Ia hanya memastikan telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Gorontalo terkait perkara Pokir KONI.
“Yang pasti itu saya udah 2x di periksa kejati,” kata Erwin.
Ia juga menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta penyidik, mulai dari surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, dokumen perencanaan, bukti pendukung hingga pembayaran pajak.
“Semua permintaan berkas SPJ kegiatan, perencanaan, bukti-bukti lain hingga pembayaran pajak sudah sy serahkan semuanya,” tegas Erwin.
Terkait penanganan perkara tersebut, Erwin menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Erwin.
Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati
Namun, ketika kembali ditanya secara khusus mengenai dugaan pengembalian uang Rp1,04 miliar, ia tidak memberikan jawaban lanjutan.













