Kontras.id, (Gorontalo) – Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Nusantara Gorontalo, Verdiansyah, melontarkan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait penanganan perkara dana hibah dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Verdiansyah meminta Kejati Gorontalo segera menunjukkan langkah yang lebih konkret dengan menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
BEM Nusantara Gorontalo bahkan memberikan batas waktu 2×24 jam kepada Kejati Gorontalo untuk memperjelas perkembangan penanganan perkara tersebut. Batas waktu itu, menurut Verdiansyah, bukan sekadar hitungan di atas kertas, melainkan bentuk dorongan publik agar proses hukum tidak berjalan terlalu lama tanpa kepastian.
“Kami memberikan waktu 2×24 jam kepada Kejati Gorontalo untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah dan Pokir DPRD Provinsi Gorontalo ke KONI. Jika tidak ada langkah yang jelas, kami akan datang ke Kejati dengan massa yang lebih banyak,” tegas Verdiansyah kepada Kontras.id, Kamis 20/08/2026.
Ia menilai proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat serta pihak terkait seharusnya telah memberikan gambaran yang cukup bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan perkara. Meski demikian, penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
“Sejumlah pihak sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Jangan sampai publik hanya terus disuguhi daftar pemanggilan, sementara kepastian hukumnya tak kunjung terlihat,” ujar Verdiansyah.
Baca Juga:
Pokir DPRD Mengalir ke KONI, BEM Nusantara Tantang Kejati Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan
Menurutnya, masyarakat kini menunggu hasil nyata dari proses hukum tersebut. Sebab, kata dia, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti hanya pada rutinitas pemeriksaan yang berulang-ulang tanpa kejelasan mengenai perkembangan penyidikan.
Verdiansyah menyindir bahwa proses hukum jangan sampai berubah menjadi agenda yang rajin memanggil orang, tetapi pelit memberikan kepastian. Menurutnya, publik tentu tidak hanya ingin mengetahui siapa yang datang ke ruang pemeriksaan, tetapi juga sejauh mana hasil pemeriksaan itu membawa perkara menuju titik terang.
“Jangan sampai yang bergerak hanya surat panggilan, sedangkan kepastian hukumnya seperti sedang mencari alamat yang tidak kunjung ditemukan. Kejaksaan harus menjawab keraguan publik dengan kerja yang terbuka dan profesional,” kata Verdi, sapaan akrab Verdiansyah.
Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati
Ia menegaskan, rencana aksi BEM Nusantara Gorontalo merupakan bentuk kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum. Namun, pihaknya tetap meminta seluruh proses pengungkapan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Dalam batas waktu yang telah disampaikan, BEM Nusantara Gorontalo berharap Kejati Gorontalo memberikan penjelasan yang terang mengenai perkembangan perkara tersebut. Jika belum terdapat penetapan tersangka karena alasan hukum tertentu, Verdiansyah meminta penyidik menyampaikan perkembangannya secara transparan kepada publik.
BEM Nusantara Gorontalo pun memastikan akan terus mengawal kasus tersebut. Verdiansyah menegaskan, apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada langkah yang dinilai memberikan kepastian, pihaknya akan menggerakkan massa dalam jumlah lebih besar untuk menyampaikan aspirasi langsung di kantor Kejati Gorontalo.
Baca Juga:
Kejati Gorontalo Pastikan Kasus Dana Pokir dan Hibah Ke KONI Terus Berproses
Sebelumnya, Kejati Gorontalo memastikan bahwa penyidikan perkara terkait Pokir DPRD Provinsi Gorontalo dan dana hibah kepada KONI masih terus berjalan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, kepada Kontras.id pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga:
Soroti Pokir Rp1,09 Miliar Milik Erwin Ismail, Mirzan: Uang Rakyat Jangan Salah Alamat
Arief menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut masih ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo.
“Penyidikan masih berproses untuk keduanya, baik hibah dan pokir,” tegas Arief.













