Kontras.id, (Gorontalo) – Untuk memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Selasa 29/10/2024.
Kerjasama ini melibatkan Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya penanganan laporan masyarakat terkait indikasi korupsi.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo ini mengusung tema ‘Koordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Berindikasi Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Gorontalo’.
Penandatanganan MoU dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Pjs. Bupati Gorontalo, Syukri Botutihe, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abvianto Syaifullah, dan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.
Dalam sambutannya, Syukri Botutihe menyampaikan harapan besar pada kerjasama ini untuk mengoptimalkan peran APIP dalam menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
“Atas nama pemerintah daerah, kami berterima kasih kepada Kejaksaan dan Polres atas kerja sama ini. Penanganan kasus hukum terkait dugaan korupsi akan lebih efektif dengan melibatkan APIP,” ungkap Syukri.
Lebih lanjut, Syukri menyatakan bahwa dengan adanya peran APIP yang lebih aktif, penanganan tindak pidana korupsi dapat diatur dengan sistem yang lebih terstruktur dan terkoordinasi.
“Melalui APIP, penanganan hukum dapat diatur melalui satu pintu, sehingga proses administrasi dan pengawasan dapat terjalin dengan baik,” kata Syukri.
Sinergi antara APIP dan APH diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penanganan yang cepat terhadap kendala hukum. Syukri menekankan pentingnya kerjasama ini dalam menghilangkan hambatan yang mungkin timbul akibat masalah hukum.
“Dengan kerjasama ini, kendala hukum yang menghambat pembangunan dapat ditangani lebih cepat sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Syukri.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pembangunan daerah.
“Pengawasan yang kuat akan mencegah potensi penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah daerah,” jelas Abvianto.
Abvianto menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan bukan untuk melemahkan penindakan hukum, melainkan memperkuat pengawasan agar tidak ada celah bagi pelanggaran.
“Dengan adanya fungsi APIP, setiap temuan yang merugikan negara dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk meminimalisir potensi penyimpangan,” tandas Abvianto.