Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Empat Paslon tersebut ditetapkan melalui papat pleno secara tertutup sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 120, yang juga merupakan bagian dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu 22/09/2024.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua menjelaskan bahwa rapat pleno dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur dalam PKPU.
“Rapat pleno penetapan pasangan calon dilaksanakan secara tertutup dan dimulai sekitar pukul 11.00 WITA, dengan agenda utama menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sebelumnya,” jelas Windarto dalam konferensi pers pasca rapat pleno.
Windarto mengungkapkan bahwa semua Paslon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat setelah melewati dua tahap verifikasi administrasi.
“Setelah verifikasi administrasi tahap pertama dan perbaikan di tahap kedua, seluruh pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Kami juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan sanggahan dari 15 hingga 18 September 2024, namun tidak ada sanggahan yang masuk,” ungkap Windarto.
Windarto menjelaskan bahwa hasil rapat pleno telah dituangkan dalam berita acara nomor 249 dan Surat Keputusan KPU nomor 1203 terkait penetapan pasangan calon. Paslon yang telah ditetapkan akan mengikuti tahap pengundian nomor urut, yang dijadwalkan berlangsung esok hari, Senin 23 September 2024, pukul 14.00 WITA di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
“Seluruh pasangan calon akan melanjutkan ke tahapan pengundian nomor urut besok, sesuai dengan SK penetapan,” tandas Windarto.