Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislatorPeristiwa

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Temui Pendemo, Ini Hasilnya

×

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Temui Pendemo, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo
Para pimpinan sementara dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sedang membacakan petisi pendemo yang menggelar aksi di bawah Menara Pakaya Tower Limboto Kecamatan Limboto, Senin 26 Agustus 2024,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Usai mengikuti pengambilan sumpah jabatan, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo menemui massa dari berbagai universitas di Gorontalo yang sedang melakukan aksi di bawah Menara Pakaya Tower Limboto, Kecamatan Limboto, Senin 26/08/2024.

Pantauan Kontras.id, para Anggota Legislatif (Aleg) tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD setempat, yakni Zulfikar Y. Usira dan Roman Nasaru.

Dalam orasinya, Zulfikar menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat sudah sepatunya mendengarkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Sudah menjadi fardhu ayin untuk mendengarkan apa yang menjadi tuntutan bapak ibu masyarakat. Karena kami adalah wakil masyarakat yang ada didalamnya,” tegas Zulfikar.

Baca Juga: Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Diwarnai Unjuk Rasa
Baca Juga: Aksi Warnai Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Ricuh, 1 Mahasiswa Luka

Usai menyampaikan hal itu, pimpinan sementara dan Anggota DPRD menyetujui sejumlah permintaan massa aksi, antara lain membacakan dan menandatangani petisi para pendemo.

Poin-poin petisi tersebut meminta agar Anggota DPRD yang baru saja dilantik berkomitmen untuk kepentingan rakyat Kabupaten Gorontalo.

Ke dua, Anggota DPRD berkomitmen menjalankan fungsi sebagaimana amanat rakyat Kabupaten Gorontalo. Ke tiga, Anggota DPRD yang baru dilantik untuk menindaklanjuti proses Pansus (Panitia Khusus) yang tertunda.

Ke empat, DPRD diminta untuk mengevaluasi seluruh realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terakhir, DPRD diminta untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat dan bukan hanya jalan-jalan menggunakan anggaran pejalan dinas (Perdis).

Baca Juga: 40 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Massa memberikan waktu 100 hari kerja kepada DPRD untuk menyelesaikan poin-poin yang ada di dalam petisi tersebut. Mereka berjanji akan terus mengawal sampai poin-poin itu terlaksana dengan baik.

Share :  
Example 120x600