Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Dipengaruhi Miras, Pemuda di Kota Gorontalo Tikam Warga yang Sedang Nongkrong

×

Dipengaruhi Miras, Pemuda di Kota Gorontalo Tikam Warga yang Sedang Nongkrong

Sebarkan artikel ini
Polsek Kota Utara
Pelaku penikaman inisial GB (22) warga Kecamatan Kota Utara sedang diperiksa oleh Anggota Polsek Kota Utara usai diamankan,(foto Humas Polsek Kota Utara).

Kontras.id, (Gorontalo) – GB (22) warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo terpaksa dibekuk personel Polsek Kota Utara gegara melakukan penikaman terhadap korban AD (20) pada Minggu 4 Agustus 2024.

Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut terjadi di depan laundry di kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo Minggu pukul 22.40 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana melalui Kapolsek Kota Utara, Iptu Fredy Yasin mengatakan bahwa pelaku diamankan selang satu jam pasca melakukan penganiayaan terhadap koban.

“Korban AD ditikam dengan menggunakan pisau dapur,” ungkap Fredy, Senin 05/08/2024.

Fredy bahwa bahwa kejadian penganiayaan bermula saat korban sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di depan laundry yang ada di Kelurahan Wanggaditi, Kecamatan Kota Utara. Tiba tiba pelaku GB yang sudah dipengaruhi minuman keras (Miris) datang dan menghampiri salah satu rekan korban.

“Jadi saat datang, pelaku GB langsung menghampiri salah satu teman korban dan menampar wajahnya. Sehingga korban AD mendorong GB dan mengatakan bahwa itu adalah temannya,” jelas Fredy.

“Setelah didorong oleh AD, pelaku GB mengeluarkan pisau dapur yang sudah terselip di pinggangnya. Melihat itu AD dan teman-temannya lari, namun dikejar oleh pelaku sehingga terjadi perkelahian dan GB menusukkan pisau yang dibawanya ke arah ketiak korban AD,” sambung Fredy.

Fredy mengatakan, akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di bagain dada kiri, tepatnya di bawah ketiak dengan ukuran lula kurang lebih 6 centi meter.

“Saat ini barang bukti berupa sebuah pisau dapur sudah diamankan sementara pelaku GB telah dilakukan penahanan di Polsek kora Utara dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” tandas Fredy.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600