Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivitas tambang galian C di Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala dinilai membahayakan para pengendara dan pejalan kaki yang melintas.
Hal ini ditegaskan Wakil Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo Bidang Sumber Daya Mineral, Tambang dan Batubara, Rifky Gobel usai berkunjung ke lokasi Galian C tersebut, Minggu 3 Agustus 2024. Menurut Rifky, aktivitas penambangan batu dan pasir gunung tersebut harusnya jauh dari pemukiman warga.
“Galian C itu hanya berjarak kurang lebih tiga meter dari jalan, sehingga kami menilai bahwa aktivitasnya membahayakan para pengendara maupun pejalan kaki yang melintas,” ujar Rifky.
Rifky mengungkapkan bahwa dari hasil pantauan BEM Provinsi Gorontalo, aktivitas Galian C tersebut tepat berada di tengah-tengah pemukiman baru. Batu hasil penambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator itu, kata Rifky, cukup membahayakan masyarakat.
“Apalagi saat musim hujan, dikhawatirkan batu-batu itu akan tergelincir dan mengenai para pengendara dan pejalan kaki yang melintasi jalan yang menjadi satu-satunya akses bagi warga sekitar,” tandas Rifky.
Terpisah, Kepala Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Abdul Hamit Yantu saat dikonfirmasi menegaskan bahwa Galian C tersebut memiliki izin operasional dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo hingga pemerintah pusat.
“Saat perpanjangan izin, saya sarankan untuk di urus di pusat. Itu milik Henki Tolitio, dan lama dia urus perpanjangan izin itu. Izin dari masyarakat sekitar juga ada,” tegas Abdul via telepon whatsapp, Minggu 3 Agustus 2024.
Terkait aktivitas yang dinilai membahayakan pengendara maupun pejalan kaki, Abdul mengatakan bahwa selama ini tidak ada satupun warga mengalami kecelakaan akibat aktivitas pertambangan batu tersebut.
“Bahkan sebelumnya, (aktivitas) masih di pinggir jalan alhamdulillah tidak pernah ada kejadian di tempat itu. Karena saya sudah sampaikan (kepada pemilik rambang) harus hati-hati, dan itu sampaikan disaat menandatangani surat persetujuan warga,” tandas Abdul.
Penulis Thoger