Kontras.id, (Gorontalo) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk terbuka terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi Sport Centre Limboto (SCL).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) BEM UG, Erlin Adam menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Gorontalo wajib mengetahui perkembangan kasus korupsi tersebut.
“Sehingga dari itu kami mendesak Kejari Kabupaten Gorontalo untuk terbuka kepada publik sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut,” tegas Erlin kepada Kontras.id, Jumat 02/08/2024.
“Mengapa kami minta Kejari terbuka, karena dana yang digunakan pada proyek itu bersumber dari pinjaman dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2021 yang saat ini hutang tersebut dibayar menggunakan hasil dari pajak rakyat (APBD Kabupaten Gorontalo),” sambung Erlin.
Baca Juga: Terkait Penanganan Kasus Korupsi Revitalisasi SCL, Apa Kabar Kejari Kabupaten Gorontalo
Baca Juga: Kejari Kabupaten Gorontalo Didesak Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi SCL
Erlin mengatakan bahwa untuk menghindari penilaian negatif masyarakat terhadap kinerja Kejari Kabupaten Gorontalo pada penanganan kasus tersebut, maka perlu ada keterbukaan publik.
“Sampaikan ke publik sudah sejauh mana penanganannya, agar tidak akan timbul kecurigaan yang negatif dari masyarakat terhadap kinerja Kejari Kabupaten Gorontalo,” ucap Erlin.
“Jika mengalami kendala dalam penanganan sampaikan ke publik, agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap kinerja Kejari,” kata Erlin.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Gorontalo Seriusi Kasus Dugaan Korupsi Poyek Sport Center Limboto
Erlin menilai Kejari Kabupaten Gorontalo tidak serius menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini Kejari belum menetapkan tersangka pada kasus proyek yang menelan anggaran Rp 1,6 Miliar itu.
“Kami menilai Kejari tidak serius menangani perkara ini, pasalnya hingga saat ini belum menetapkan tersangkanya. Padahal, kalau dilihat dari penyampaian Kejari beberapa bulan kemarin tinggal menunggu penilaian ahli. Apakah sampai saat ini belum mendapatkan ahli?” imbuh Erlin.
“Kami akan terus mengawal Kejari Kabupaten Gorontalo untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” tandas Erlin.
Penulis Thoger