Kontras.id, (Gorontalo) – Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi Sport Center Limboto (SCL) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo diduga kabur.
Hingga saat ini, kasus yang diduga merugikan uang negara tersebut belum jelas penyelesaiannya oleh Kejari Kabupaten Gorontalo.
Sebelumya, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon sempat menegaskan bahwa pihaknya serius menangani perkara dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 1,6 Miliar yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo di tahun 2021 itu.
“Untuk perkembangannya, saat ini pihak kejaksaan masih dalam pemeriksaan saksi ahli terkait kerugian negara pada proyek infrastruktur di Sport Center Limboto,” ungkap Yesky saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat 31 Mei 2024.
Hal yang sama juga disampaikan Kejari Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal. Muhammad menegaskan bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pekerjaan proyek yang dibiayai melalui pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.
“Itu kita tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari ahli, begitu sudah turun perhitungan kerugian negara dan dalam waktu dekat ini kita bisa melakukan penetapan tersangka,” tegas Muhammad usai kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari setempat, Rabu 05 Juni 2024.
Bahkan, Muhammad menegaskan bahwa pihaknya telah mengundang ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara pada pekerjaan tersebut.
“Karena kita juga sudah mempunyai alat bukti yang cukup, makanya kita tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, namun untuk ada berapa tersangkanya belum bisa saya katakan,” tandas Muhammad.
Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan perkembangan kasus tersebut melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Harry Arfhan sejak Rabu 17 Juli 2024, Namun hingga berita ini terbit, Kontras.id belum mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan.
Penulis Thoger