Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo sepertinya serius menangani kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sport Center Limboto.
Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon saat diwawancarai awak media, Jumat 31/05/2024. Yeski mengungkapkan, Kejari Kabupaten Gorontalo saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk memastikan kerugian negara.
“Untuk perkembangannya, saat ini pihak kejaksaan masih dalam pemeriksaan saksi ahli terkait kerugian negara pada proyek infrastruktur di Sport Center Limboto,” ungkap Yesky saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Yesky meminta awak media untuk menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Pasalnya, kata dia, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan ahli.
“Ditunggu saja. Pastinya tim penyidik terus berkoordinasi dengan ahli. Jika hasil kerugian sudah, maka kami akan segera lanjutkan ketahap berikutnya,” kata Yesky.
Yesky menegaskan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dinas terkait selaku pengelola proyek.
“Kita sudah memanggil sejumlah saksi-saksi, termaksud dari dinas terkait. Adapun nama yang nanti akan kita tetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami beberkan,” tandas Yesky.
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Sport Centre Limboto bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 1,6 Miliar.
Ada sejumlah bagian yang dilakukan revitalisasi, antara lain 4 tiang utama lampu stadion di empat sisi lapangan. Tiga tiang terdiri dari 18 lampu stadion dengan 12 ukuran besar dan 6 ukuran sedang. Sementara satu tiang lainnya terdiri dari 12 lampu stadion dengan 6 lampu ukuran besar dan 6 ukuran kecil.
Sementara untuk bagian lain yang masuk dalam revitalisasi adalah area lintasan dalam stadion.
Penulis Thoger